JAKARTA | Priangan.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Keputusan itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR RI, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
“Pada hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah mengalami penundaan, telah diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Dengan demikian, RUU Pilkada dinyatakan batal,” ujar Dasco, seperti dikutip CNN Indonesia.
Menurutnya, apabila kelak DPR ingin kembali melakukan rapat paripurna terkait RUU ini, maka harus mengikuti aturan yang ada. Oleh karena itu, lantaran proses pendaftaran pilkada mulai dibuka pekan depan, maka ia menegaskan bahwa regulasi yang digunakan adalah regulasi yang berdasar pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 20 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi UU Pilkada lewat rapat yang berlangsung kurang dari tujuh jam. Delapan dari sembilan fraksi menyatakan mendukung revisi tersebut.
pasca DPR-RI bermanuver dengan melakukan revisi kilat terhadap RUU Pilkada, aksi penolakan kian bermunculan dari berbagai kalangan. Bahkan, pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024, Gedung DPR-RI sendiri dikepung oleh massa aksi dari berbagai lapisan.
Mereka semua sepakat, menuntut agar DPR-RI tidak mengesahkan RUU Pilkada tersebut lantaran dinilai akan merusak demokrasi. Selain di Jakarta, gelombang aksi penolakan juga terjadi di berbagai daerah lainnya. (wrd)