TASIKMALAYA | Priangan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten Tasikmalaya mengaku baru akan membuka C1 Plano bila sudah mendapat izin dari KPU RI. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Asep Riswan, merespon putusan sengketa informasi publik yang diajukan caleg DPRD Provinsi Demi Hamzah Rahardian.
Dalam putusan sengketa informasi itu KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya memberikan informasi mengenai C1 yang diminta oleh Demi Hamzah, politisi PDIP yang melakukan gugatan ke komisi informasi Jawa Barat pada sidang putusan yang digelar 20 Februari 2025 lalu.
Menurut Asep, pihaknya menghormati putusan itu, sehingga sekarang sedang berproses menumpuh izin tersebut melalui kpu provinsi.
“Saat ini kami sedang menempuh mekanisme sesuai hasil dari mediasi yang telah disepakati,” kata Asep, Minggu 23 Februari 2025.
Sebelumnya, politisi PDIP Demi Hamzah Rahardian mengadu ke Komisi Informasi Jawa Barat, terkait keterbukaan informasi publik. Gugatan itu ditempuh karena dirinya merasa banyak menemukan kejanggalan atas dokumen mengenai C1 Plano oleh KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya,
Langkah gugatan tersebut dilakukan setelah keinginannya itu tak digubris pihak KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Padahal mantan caleg Caleg DPRD Jabar Dapil 15 pada Pileg 2024 itu sudah mengajukannya sejak Maret 2024.
Menurut Demi, hasil mediasi dan menurut UU, putusan itu bersifat final dan mengikat, kalau tidak dilaksanakan berarti ada sanksi pidana. Jadi, dalam waktu 14 hari sejak putusan mediasi, maka KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya wajib memberikan apa yang dimintakan Demi selaku pemohon.
“Kita meminta KPU segera melakukan keputusan dari mediasi itu, karena itu berkonsekuensi hukum buat mereka,” tegasnya.
Dia menjelaskan, dokumen atau informasi yang diminta adalah dokumen C1 Plano yang asli dari seluruh TPS di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
“Yang saya mohonkan itu adalah ditunjukan dokumen C1 pleno atau hasil penghitungan suara yang asli di seluruh TPS Kota dan Kabupaten Tasik. Ini penting karena kami punya bukti C1 Plano di 4 ribu TPS Kota dan Kabupaten yang disinyalir itu tidak asli, atau direkayasa,” tandasnya. (Yga)