GARUT | Priangan.com – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) akan menggelar penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta pelantikan dan pengambilan sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun 2024.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung Selasa, 15 April 2025, mulai pukul 07.30 WIB di Lapang Otto Iskandardinata (Alun-alun Garut), dengan Bupati Garut bertindak sebagai inspektur upacara.
Sekretaris BKD Kabupaten Garut, Doni Mochamad Adam, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemkab Garut yang dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ini merupakan langkah konkret dalam implementasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Proses seleksi telah dilaksanakan secara transparan dan kini sampai pada tahap pengangkatan serta pelantikan,” ujar Doni, Minggu (23/4/2025).
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB RI Nomor 293 dan 329 Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Garut mendapatkan alokasi sebanyak 1.800 formasi ASN, yang terdiri atas 200 CPNS dan 1.600 PPPK. Formasi CPNS mencakup 180 tenaga teknis dan 20 tenaga kesehatan, sedangkan formasi PPPK terdiri atas 912 tenaga teknis, 600 guru, dan 88 tenaga kesehatan.
“Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, tercatat sebanyak 1.727 peserta telah mendapat persetujuan teknis penetapan Nomor Induk Pegawai dari BKN. Ini terdiri dari 156 CPNS dan 1.571 PPPK,” lanjutnya.
Doni juga menyampaikan bahwa pelantikan dan penyerahan SK ini akan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari BKN pusat dan regional. Di antaranya adalah Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Regional III BKN Bandung.
Terkait tata tertib pakaian, Doni menegaskan pentingnya disiplin dan kerapihan dari peserta. “Kami minta semua peserta mematuhi ketentuan pakaian, karena ini juga bagian dari pembentukan karakter ASN yang disiplin dan profesional sejak awal,” katanya.
Peserta CPNS diwajibkan mengenakan kemeja putih panjang, bawahan hitam, dasi hitam, papan nama di dada kanan, pin KORPRI di dada kiri, serta kaos kaki hitam. Sementara itu, PPPK menggunakan atasan batik KORPRI dengan bawahan hitam dan atribut yang sama.
Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi momen penting untuk memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Garut. “ASN yang baru ini kami harapkan segera beradaptasi dan menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (Az)