PRIANGAN.COM | TASIKMALAYA – NH, IB, UN, dan EG harus berurusan dengan hukum lagi. Mereka harus kembali masuk ruangan berjeruji besi. Padahal, akhir April 2019 kemarin baru bebas dari Lapas Garut. Namun, lantaran aksi nekatnya yang merampok minimarket di Jalan Cintaraja, Kabupaten Tasikmalaya, mereka harus mendekam di sel tahanan. Kapolres Tasikmalaya, AKBP Doni Eka Putra, menjelaskan, keempat pelaku melakukan perampokan dengan dibarengi aksi kekerasan terhadap korban yang merupakan pegawai minimarket.