PRIANGAN.COM | TASIKMALAYA – NH, IB, UN, dan EG harus berurusan dengan hukum lagi. Mereka harus kembali masuk ruangan berjeruji besi. Padahal, akhir April 2019 kemarin baru bebas dari Lapas Garut. Namun, lantaran aksi nekatnya yang merampok minimarket di Jalan Cintaraja, Kabupaten Tasikmalaya, mereka harus mendekam di sel tahanan. Kapolres Tasikmalaya, AKBP Doni Eka Putra, menjelaskan, keempat pelaku melakukan perampokan dengan dibarengi aksi kekerasan terhadap korban yang merupakan pegawai minimarket.
Residivis Butuh Uang Buat Lebaran, Minimarket Jadi Target
Mei 28, 2019
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Menelusuri Jejak Kerajaan Sukakerta, Cikal Bakal Kabupaten Tasikmalaya
- Amanat Galunggung
- Kakak Adik Besan Pula; Pisah Pecah, Sultan Mayasari Bakal Tarung di Pilkada
- Ir. Sutami, Menteri Bersahaja yang Tinggalkan Banyak Warisan
- Letkol Untung Syamsuri; Bintang yang Jatuh di Malam Penuh Kelam
- Yedi Rahmat Resmi Dilantik Sebagai Pjs Bupati Tasikmalaya
- Mengenang Peristiwa G30SPKI, Malam Jahanam yang Paling Kelam dalam Sejarah Indonesia
- Ridwan Kamil Bisa Kalah di Pilgub Jakarta, Ini 7 Penyebabnya
- Cerutu dan Soeharto, Bukan Sekedar Kebiasaan Merokok
- Kerajaan Sunda Padjadjaran Runtuh, Sukakerta Jadi Bagian Sumedanglarang