Resahkan Warga, Oknum Debt Collector Tarik Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan

TASIKMALAYA | Priangan.com — Fenomena mata elang (matel) atau oknum debt collector (DC) kembali meresahkan masyarakat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Penarikan kendaraan bermotor bermasalah dilaporkan masih kerap dilakukan secara paksa di jalan raya, tanpa prosedur hukum yang jelas.

Aktivitas matel ini diketahui sering terjadi di sejumlah ruas jalan utama dan pusat keramaian Kota Tasikmalaya. Para oknum DC tersebut biasanya berkelompok dan menghentikan kendaraan yang dianggap menunggak cicilan, lalu melakukan penarikan langsung di lokasi. Praktik ini menuai keluhan warga karena dinilai intimidatif dan berpotensi memicu konflik.

Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penarikan kendaraan bermotor sebagai objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak di jalan. Proses eksekusi wajib melalui mekanisme hukum dan putusan pengadilan.

Pengacara dari ESB Law Centre, Dr. Eki Sirojul Baehaqi, SH, MH, menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara paksa di jalanan tidak dibenarkan secara hukum. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi.

“Penarikan motor atau mobil di jalan raya secara serampangan itu jelas tidak dibenarkan. Semua sudah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia,” kata Eki, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah memberikan penegasan terkait mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia. Dalam putusan tersebut, eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh kreditur atau pihak ketiga.

“Untuk melakukan penarikan kendaraan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, kendaraan tersebut harus terdaftar dan memiliki sertifikat jaminan fidusia. Kedua, debitur memang terbukti cidera janji atau wanprestasi. Ketiga, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.

Namun dalam praktik di lapangan, Eki menilai banyak penarikan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Bahkan, tidak sedikit kendaraan yang status fidusianya tidak jelas atau belum terdaftar secara resmi, namun tetap ditarik oleh debt collector.

Lihat Juga :  Budidaya Lebah Madu; Celengan Manis Supriadi di Luar Buruh Bangunan

“Inilah yang menjadi persoalan. Pada prinsipnya, eksekusi kendaraan di jalan itu tidak dibenarkan menurut hukum. Selain melanggar aturan, cara-cara seperti ini juga berpotensi menimbulkan konflik fisik yang risikonya tinggi,” ujarnya.

Eki menambahkan, Undang-Undang Jaminan Fidusia sejatinya dibuat untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, baik kreditur maupun debitur. Dalam sistem fidusia, kendaraan tetap dikuasai oleh debitur, sementara kepemilikan secara hukum dijadikan jaminan atas kewajiban pembayaran.

Lihat Juga :  Kadisdik: Program MBG Beri Dampak Besar bagi Pendidikan dan Ekonomi

“Memang benar, jika debitur cidera janji, objek jaminan dapat dieksekusi. Tapi eksekusi itu tetap harus melalui putusan pengadilan, bukan main tarik di jalan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti aspek legalitas para debt collector yang melakukan penarikan kendaraan. Menurutnya, harus dipastikan bahwa DC memiliki identitas resmi, surat tugas yang sah, serta kompetensi dan pelatihan yang memadai.

“Sering kali yang terlibat justru pihak ketiga yang tidak profesional. Mereka asal menarik kendaraan, bahkan menggunakan paksaan. Padahal, penarikan harus dilakukan oleh institusi resmi dan sesuai prosedur hukum. Meski pada dasarnya ini perkara perdata, cara-cara seperti itu tetap berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” pungkas Eki.

Maraknya praktik penarikan paksa ini mendorong masyarakat untuk lebih memahami hak-haknya sebagai konsumen, sekaligus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum agar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik debt collector yang melanggar ketentuan. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos