Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Muslim, menyebutkan, Pemerintah Kota Tasikmalaya dan DPRD berencana untuk membuat sebuah regulasi terkait parkir di Kota Tasikmalaya. Hal itu disampaikannya saat ditemuii di sela-sela aktivitasnya, Selasa, 17 Mei 2022.
“Jadi nanti seperti halnya Sumedang. Pajak parkir akan dimasukan ke dalam pajak tahunan. Masyarakat bayarnya setahun sekali sekalian memperpanjang STNK, misalnya,” katanya.
Muslim menyebut, untuk besaran tarif dari pajak parkir tersebut masih belum dibahas, namun, ada bocoran bahwa kebijakan itu nantinya bakal pertamakali diterapkan di sekitar jalan Kh. Zaenal Musthafa.
Rencana tersebut juga, sambung Muslim, sebagai bentuk upaya menekan adanya kebocoran dalam pengelolaan retribusi parkir di Kota Tasikmalaya.
“Jadi kalau langsung berupa pajak yang diambil tiap tahun, sudah tentu itu akan lebih efektif dan bisa lebih mendongkrak PAD kita. Mudah-mudahan saja bisa terealisasi dalam waktu yang cepat,” tandasnya.