TASIKMALAYA | Priangan.com – Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap DSK (24), warga Cikalong, atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukannya terhadap pacar korban sejak 2022 hingga 2024.
Pelaku ditangkap di wilayah Cikarang, Bekasi, pada Sabtu (1/5/2025) dan kini telah resmi berstatus tersangka.
Menurut Kasat Reskrim AKP Ridwan Budiarta, korban masih berstatus di bawah umur ketika pertama kali berkenalan dengan tersangka.
“Pelaku awalnya menjalin hubungan asmara dengan korban, lalu memaksanya melakukan persetubuhan berkali-kali dengan bujuk rayu,” ujarnya di Mapolres Tasikmalaya, Senin (5/5/2025).
Modus operandi pelaku melibatkan pembuatan rekaman video saat berhubungan intim secara diam-diam. Video itu kemudian digunakan sebagai ancaman untuk memaksa korban melakukan perbuatan serupa berulang kali.
“Korban takut videonya disebar, sehingga terus menuruti permintaan pelaku,” kata Ridwan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Samsung M30S milik tersangka, flashdisk berisi video asusila, serta lembar hasil visum korban.
Seluruh bukti itu menguatkan keterangan saksi dan laporan orang tua korban yang masuk beberapa hari lalu.
Kanit PPA Aiptu Josner Ringgo menambahkan, setiap kali melakukan aksinya pelaku memberi uang jajan sebesar Rp 50.000 kepada korban.
“Pelaku mengaku memberikan uang itu sesuai permintaan korban,” tutur Josner.
DSK dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan forensik digital untuk menelusuri penyebaran video di media sosial. (yna)