TASIKMALAYA | Priangan.com – Seluruh data hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2.847 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Tasikmalaya telah rampung dan masuk 100 persen ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (20/4/2025).
Namun di balik tuntasnya proses digitalisasi data ini, ancaman gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tetap membayangi tahapan berikutnya.
Pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung Senin (21/4/2025), disusul pleno kabupaten pada Rabu (23/4/2025).
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Ade Abdullah Siddiq, menegaskan bahwa proses akan tetap berjalan sesuai tahapan, meskipun ada potensi gugatan dari peserta pemilu.
“Soal gugatan, validasi akan menjadi kunci. Dan salah satu jalur validasi itu memang ada di MK. Tapi sejauh ini, kami belum menerima laporan resmi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran seperti politik uang,” ujar Ade.
Ia menambahkan, publik juga dapat mengakses langsung hasil rekapitulasi melalui SIREKAP. Transparansi ini, menurutnya, memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi dan menghitung sendiri perolehan suara.
“Semua informasi sudah terpublikasi. Jadi publik bisa ikut menghitung dan memutuskan, karena datanya terbuka,” kata Ade.
Terkait logistik, sejauh ini KPU belum menerima laporan soal adanya kerusakan surat suara di TPS. Namun jika pun ada, mekanisme penggantian dengan surat suara cadangan sudah disiapkan.
“Kalau ada surat suara cacat atau sobek, bisa diganti. Masyarakat juga diharapkan aktif menyampaikan jika menemukan hal-hal seperti itu,” tuturnya.
Meski proses administratif berjalan sesuai rencana, dinamika politik pasca-PSU belum sepenuhnya mereda. Gugatan ke MK yang dilontarkan salah satu pasangan calon menjadi bayang-bayang serius, dan KPU menegaskan akan tetap berada di jalur prosedural sesuai regulasi. (yna)