TASIKMALAYA | Priangan.com – Reformasi birokrasi kembali jadi sorotan di Kota Tasikmalaya. Sekretaris Komisi I DPRD, Asep Endang M. Syams, menegaskan bahwa pembenahan aparatur sipil negara (ASN) bukan sekadar pilihan, melainkan amanat undang-undang yang harus dijalankan tanpa kompromi.
Menurutnya, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah memberi arah jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan yang profesional. Regulasi itu menekankan pentingnya penguatan sistem merit dalam seluruh siklus manajemen ASN—mulai dari rekrutmen, rotasi jabatan, hingga penegakan disiplin.
“Artinya, ketika berbicara soal bersih-bersih ASN malas, regulasinya sudah ada dan jelas. Tinggal bagaimana komitmen dari pemangku kebijakan dalam menjalankannya,” ujar Asep saat ditemui di Gedung DPRD, Jumat (26/9/2025).
Bagi Asep, persoalan ASN bukan hal sepele. Ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh kualitas ASN sebagai ujung tombak birokrasi. Jika mereka bekerja setengah hati, dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
“Kalau ASN malas, yang dirugikan bukan pemerintah, tapi masyarakat. Layanan publik tersendat, program pembangunan lambat, dan pada akhirnya kepercayaan publik terhadap pemerintah akan menurun drastis,” katanya.
Lebih lanjut, Asep mengingatkan agar regulasi tidak hanya berhenti menjadi dokumen formalitas. Menurutnya, sering kali undang-undang dibuat dengan niat baik, namun lemah dalam implementasi di lapangan.
“Dewan mengawasi agar eksekutif bekerja optimal. Jangan sampai regulasi hanya jadi hiasan rak buku, tanpa implementasi nyata,” tegasnya.
Ia menambahkan, sistem merit tidak sekadar alat untuk menghukum ASN malas, tapi juga instrumen strategis untuk membangun birokrasi yang profesional, kompeten, memiliki integritas, serta bebas dari intervensi politik. Hal ini, menurut Asep, penting untuk menciptakan pemerintahan yang stabil dan berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat, bukan pada kepentingan kelompok tertentu.
Asep menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa reformasi birokrasi harus menjadi prioritas bersama, bukan hanya tugas eksekutif. DPRD, masyarakat, dan seluruh stakeholder harus ikut mengawasi agar ASN benar-benar bekerja sesuai amanat undang-undang.
“Kalau birokrasi sehat, masyarakat akan merasakan manfaatnya. Pemerintahan berjalan efektif, pembangunan tidak tersendat, dan kepercayaan publik kembali tumbuh,” pungkasnya. (yna)