BANJAR | Priangan.com – Hingga akhir September 2025, capaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Banjar masih berada di angka 78,26 persen dari target tahunan. Berdasarkan catatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), dari target sebesar Rp8,34 miliar, baru sekitar Rp6,53 miliar yang masuk ke kas daerah.
Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Jody Kusmajadi, menjelaskan, hingga masa jatuh tempo pada 30 September lalu, hanya ada satu desa yang seluruh warganya telah melunasi kewajiban pajak.
“Sementara ini baru Desa Jajawar yang sudah lunas pembayaran PBB-P2,” kata Jody, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, rendahnya realisasi pembayaran dipengaruhi oleh beberapa faktor. Kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit menjadi alasan utama yang sering disampaikan wajib pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru mulai didistribusikan pada Maret tahun berjalan, sehingga waktu yang tersedia bagi wajib pajak untuk melakukan pelunasan relatif singkat.
“Kendalanya alasan klasik karena kondisi perekonomian. Selain itu, distribusi SPPT juga kan di bulan Maret. Tapi ini masih on the track,” ujar Jody.
Meski demikian, ia optimistis target pendapatan masih bisa tercapai karena masih ada sisa waktu hingga Desember mendatang. Pihaknya juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang belum melunasi setelah jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 persen per bulan dari nilai pajak.
Sebagai bentuk kebijakan yang lebih fleksibel, BPKPD menyiapkan opsi penghapusan denda dengan syarat tertentu.
“Kita usahakan nanti ada insentif berupa pembebasan sanksi administrasi berupa denda atas permintaan desa atau kelurahan. Tapi pembayarannya harus melalui QRIS dan Virtual Account,” jelas Jody.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat segera melunasi kewajibannya sekaligus mendukung capaian pendapatan daerah dari sektor pajak. (Eri)