Razia Knalpot Brong Kembali Digelar, AKP Riki: Ini Demi Ketenangan Warga

TASIKMALAYA | Priangan.com – Kebisingan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong, kini tak lagi bisa dibiarkan. Polres Tasikmalaya Kota menegaskan sikap tegasnya terhadap fenomena tersebut lewat operasi penertiban yang digelar di kawasan Jalan Rancabango, Kamis siang (3/7/2025).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar pengendara sepeda motor yang masih nekat menggunakan knalpot dengan suara bising yang melebihi ambang batas kewajaran.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Riki Kustiawan, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya razia biasa, tetapi bentuk kepedulian pihak kepolisian terhadap ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

“Operasi ini kami laksanakan karena sudah terlalu banyak keluhan dari masyarakat terkait kebisingan knalpot brong. Kami tidak ingin suasana kota terganggu oleh suara kendaraan yang seharusnya bisa ditertibkan,” kata AKP Riki.

Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil menjaring puluhan pengendara yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Mereka langsung ditindak sesuai aturan yang berlaku. Motor yang melanggar diamankan, dan pemiliknya diminta mengganti knalpot dengan versi standar pabrik sebagai syarat pengambilan kendaraan.

“Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran seperti ini. Knalpot brong bukan hanya masalah pelanggaran lalu lintas, tapi juga soal kepedulian terhadap hak orang lain untuk merasa tenang dan aman,” tegas AKP Riki.

Ia menyebut bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan secara rutin dan menyasar wilayah-wilayah yang selama ini menjadi keluhan warga.

“Kami sudah memetakan beberapa titik rawan dan waktu-waktu yang sering dipakai untuk kebut-kebutan atau konvoi kendaraan brong. Semua akan kami tindak,” ujarnya.

Tak hanya tindakan hukum, Satlantas juga menggandeng komunitas motor dan bengkel modifikasi agar bersama-sama memahami batasan legal dalam melakukan modifikasi kendaraan.

Lihat Juga :  Jaksa Tuntut SYL Hukuman 12 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp.44,5 Miliar

“Modifikasi boleh, asal tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu. Edukasi ini penting agar pelanggaran tidak terus berulang,” tambahnya.

Lihat Juga :  Akhiri Konflik Ukraina-Rusia, Trump Tawarkan Kesepakatan Terakhir Terhadap Ukraina

AKP Riki juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka dalam menggunakan kendaraan. Banyak pengguna knalpot brong yang masih berusia muda, bahkan belum cukup umur untuk memiliki SIM.

“Kami minta peran serta keluarga dalam mendampingi. Jangan biarkan anak-anak menggunakan motor secara sembarangan, apalagi dengan kelengkapan teknis yang tidak sesuai,” tegasnya.

Langkah Polres Tasikmalaya Kota ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Menurut Riki, pihaknya menerima banyak dukungan dari warga yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising, terutama di malam hari.

“Ini adalah bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat, bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga perlindungan terhadap hak-hak warga untuk hidup nyaman,” tandasnya.

Dengan langkah tegas dan konsisten, Polres Tasikmalaya Kota berharap ketertiban berlalu lintas bisa semakin ditingkatkan, dan kota ini bisa menjadi ruang yang lebih tenang dan tertib untuk semua. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos