TASIKMALAYA | Priangan.com – Aktivitas tambang emas ilegal kembali mencuat di Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya. Ratusan warga tampak mendirikan tenda dan menyiapkan mesin diesel serta kompresor di lahan sekitar 15 hektare.
Menindaklanjuti laporan dan video viral di media sosial, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya bersama pihak kepolisian langsung meninjau lokasi, Selasa (7/10/2025).
“Kami turun langsung ke Desa Mandalahayu untuk memastikan kebenaran informasi adanya aktivitas tambang emas rakyat,” ujar Narendra Surya Aditia Krisna, Penyelidik Bumi Ahli Pertama ESDM Wilayah VI.
Menurutnya, hasil pemeriksaan awal menemukan 32 titik lubang tambang aktif dengan jumlah penambang diperkirakan mencapai 150 hingga 200 orang. Aktivitas itu diketahui sudah berlangsung sekitar dua pekan terakhir.
“Kami menegaskan, seluruh kegiatan tambang wajib berizin. Tanpa izin resmi dan administrasi lengkap, maka kami akan ambil langkah tegas berupa penghentian sementara hingga proses hukum jika diperlukan,” tegas Narendra.
Narendra menyebut, lokasi tambang tersebut tidak termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Di Kabupaten Tasikmalaya, WPR baru ditetapkan di Kecamatan Karangjaya dan Cineam.
“Untuk wilayah Salopa belum masuk WPR. Jadi otomatis semua kegiatan tambang di sana belum legal,” ujarnya.
Sementara itu, Pepen Ucu Atila, Penyelidik Bumi Ahli Muda ESDM Wilayah VI, mengaku pihaknya akan segera mengirim surat teguran resmi kepada kelompok penambang yang beroperasi di Mandalahayu.
“Kami sudah meninjau langsung. Harapannya, aktivitas dihentikan sementara sampai ada izin resmi. Soal penindakan, itu nanti ranah aparat penegak hukum,” tutur Pepen.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin menambang secara legal, prosesnya bisa ditempuh melalui jalur resmi. Mulai dari pengajuan izin ke Bupati Tasikmalaya, lalu Gubernur Jawa Barat, hingga ke Kementerian ESDM.
“Kalau memang benar ada potensi logam mulia di sana, masyarakat bisa membentuk koperasi dan mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Jalurnya jelas, tinggal mau atau tidak ditempuh secara legal,” ujarnya menegaskan.
Ketika disinggung soal dugaan keterlibatan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dalam aktivitas tambang tersebut, Pepen enggan berspekulasi.
“Kami belum tahu pasti apakah APRI terlibat. Tapi kami berharap mereka bisa membantu mengarahkan warga agar menambang sesuai aturan, termasuk pemetaan blok untuk pengajuan WPR,” katanya.
Pepen juga menyoroti soal keselamatan kerja para penambang yang kerap diabaikan. Banyak lubang digali tanpa ventilasi memadai, berpotensi memerangkap gas beracun dan menyebabkan kecelakaan fatal.
“Tambang rakyat itu tidak boleh memakai alat berat dan tidak boleh menggali terlalu dalam tanpa pengawasan teknis. Di Karangjaya dan Cineam saja, yang sudah berizin, sekarang berhenti dulu karena masih menunggu kajian teknis soal keselamatan,” jelasnya.
Dari pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta membenarkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk menyelidiki aktivitas tambang tersebut.
“Tim kami sudah di lapangan. Saat ini penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan siapa saja yang terlibat,” ujar Ridwan.
Ia menambahkan, pihak kepolisian belum dapat menyampaikan detail hasil penyelidikan karena masih dalam proses pendalaman.
“Kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh sampai semua data terkumpul,” tambahnya. (yna)

















