CIAMIS | Priangan.com – Pembahasan mengenai pengaturan baru bagi BPR Galuh Ciamis memasuki tahap rapat kerja antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Ciamis, pihak BPR Galuh, serta Pemerintah Kabupaten Ciamis. Forum tersebut menyoroti penyusunan Raperda yang akan menjadi landasan hukum bagi operasional bank milik daerah tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Ciamis, Oih Burhanudin, memandang bahwa regulasi ini diperlukan untuk memastikan aktivitas BPR Galuh berjalan dengan arah yang jelas. Keberadaan bank daerah yang mendapat dukungan pendanaan pemerintah dianggap perlu diatur agar mampu memberikan pelayanan yang efektif bagi warga.
“Perda yang mengatur BPR Galuh Ciamis sangat penting. Menjadi bank yang didanai Pemkab Ciamis tentunya harus bekerja baik terutama dalam melayani masyarakat,” kata Oih Burhanudin, Senin (17/11/2025).
Ruang lingkup pembahasan mencakup penguatan struktur kelembagaan, tata kelola perusahaan, hingga kepastian hukum sebagai pijakan dalam menjalankan fungsi perbankan. Selain itu, aspek pengembangan peran BPR Galuh dalam mendukung perekonomian lokal menjadi salah satu perhatian.
Oih menilai penyusunan regulasi harus dilakukan secara cermat, selaras dengan aturan perbankan nasional, dan memiliki dasar akuntabilitas yang kuat. Ia berharap aturan ini nantinya mampu memperkuat posisi BPR Galuh agar lebih optimal dalam memberikan kontribusi pada masyarakat Ciamis.
“Upaya kami setiap Perda yang dibentuk tak hanya memenuhi aspek legalitas namun memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan juga kesejahteraan masyarakat Ciamis,” ujarnya.
Rapat tersebut menghadirkan seluruh pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Ciamis. Sejumlah pejabat daerah turut mengikuti pembahasan, mulai dari Asisten Daerah bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala BPR Galuh, hingga perwakilan Bagian Ekonomi, SDA, serta Bagian Hukum Setda Ciamis. (Eri)

















