Newsroom

Putusan MK Bawa Sengsara, Cekak Biaya Butuh Rp700 M

Mahkamah Konstitusi (MK) telah tuntas menyidang 40 perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2024. Salah satu amar putusan MK yang diketuk dalam sidang pada 24 Februari 2025 itu adalah pemungutan suara ulang (PSU) total di 14 daerah.

Namun, untuk melaksanakan amar itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Mayoritas daerah yang harus menggelar pilkada ulang terganjal biaya. Bahkan, ada daerah yang sama sekali tidak mempunyai ketersediaan anggaran. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan, total biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pilkada ulang diperkirakan mencapai Rp486,3 miliar.

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Muda, Cantik, Jago Tinju, dan Berpretasi
%d blogger menyukai ini: