Perspektif

Putusan Aneh! Terapkan Hukum Berlaku Surut? MK Salahkan KPU-RI, Ade Sugianto yang Diadili

Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Ade Sugianto yang telah memenangkan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. MK menilai H. Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dalam Pilkada 2024, karena dianggap sudah menjabat lebih dari dua periode.

Jika kita ibaratkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 itu sebagai sebuah pertandingan,seharusnya pertandingan itu telah usai. Kontestan yang ikut telah memenuhi syarat aturan main. Pertandingan berlangsung secara fair. Pemenang pertandingannya sudah ada. Malah selama pertandingan berlangsung, tidak terbukti ada satu peserta pun yang melanggar aturan main yang disepakati.

Selesai pertandingan, tiba-tiba ada yang membuat aturan baru. Atas dasar aturan baru itu si pemenang diskualifikasi, dituding curang dan melanggar dengan berbagai dalil dan alasan.

Adilkah keputusan ini? Perspektif PRIANGAN.COM Talk with Muhajir Salam membahas persoalan ini bersama Dr. Andi Ibnu Hadi, SH., MH.

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Buka-Bukaan! Cerita di Balik Kembalinya para Politisi Senior PPP Kota Tasik. ft. Pepen Ruspendi
%d blogger menyukai ini: