TASIKMALAYA | Priangan.com – Dugaan pungutan liar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, memicu sorotan tajam dari publik. Program yang sejatinya gratis karena sepenuhnya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu justru diduga disisipi praktik “iuran seikhlasnya” kepada penerima manfaat.
Kasus ini menjadi sorotan setelah beredar informasi bahwa sejumlah penyalur MBG meminta uang dari penerima makanan, dengan nominal bervariasi, bahkan disebut Rp5.000 per orang. Setelah dilakukan konfirmasi, praktik tersebut benar terjadi dengan alasan “iuran seikhlasnya.”
Pemerhati kebijakan publik Rico Ibrahim menilai, tindakan tersebut bukan hanya melanggar prinsip dasar program nasional, tetapi juga mencoreng nama baik Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, yang selama ini dikenal berintegritas dan anti praktik korupsi.
“Program MBG itu murni dari APBN, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Kalau sekarang muncul iuran, meskipun disebut seikhlasnya, itu tetap pelanggaran,” tegas Rico, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, Tasikmalaya menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang program MBG-nya viral karena “berbayar”. Kondisi itu membuat publik mempertanyakan pengawasan pemerintah kota terhadap pelaksana di lapangan.
“Ini ironis. Di daerah lain masyarakat menerima program MBG gratis, tapi di Tasikmalaya justru muncul pungutan. Padahal, wali kota punya citra sebagai anak muda pembaharu yang bersih dan pro rakyat. Branding itu bisa rusak hanya dalam sehari,” ujarnya.
Rico menilai pemerintah kota wajib bertindak tegas terhadap oknum penyalur yang terlibat praktik pungutan, karena perbuatan tersebut sudah merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Satu-satunya langkah yang pantas adalah pemecatan penyalur yang terlibat. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga berpotensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Tipikor,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai lambannya respons pemerintah dapat memperburuk citra wali kota yang selama ini dikenal vokal melawan praktik kotor dalam birokrasi.
“Jika pemerintah kota tidak bersikap tegas, sama saja membiarkan citra wali kota sendiri tercoreng. Masyarakat menunggu langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi,” katanya menambahkan.
Kasus pungutan MBG ini menjadi sinyal penting bagi Pemkot Tasikmalaya untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh pelaksana program mematuhi aturan. Pasalnya, program MBG dirancang untuk meningkatkan gizi anak sekolah tanpa beban biaya tambahan bagi keluarga penerima manfaat. (yna)