TASIKMALAYA | Priangan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di halaman depan Masjid Agung Baiturrahmah, Singaparna, pada Selasa, 4 Maret 2025, sore.
Penertiban itu dilakukan untuk menjaga ketertiban area masjid. Pasalnya, untuk lapak para pedagang pemerintah sudah menyediakannya di bagian belakang halaman masjid.
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni, menyebutkan, jauh sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Sempat ada penolakan, namun pedagang kaki lima yang berjulan di depan Masjid pindah ke lokasi yang sudah disedikan oleh pihak DKM Masjid Agung,” kata dia.
Roni mengatakan, para PKL yang ditertibkan pun tidak semuanya, melainkan hanya mereka yang berjualan di zona merah dan dilarang berjualan. Menurutnya, sedikitnya hanya ada 54 pedagang yang ditertibkan dalam operasi ini.
“Karena memang kalau ditata dengan rapi, pembeli pun nyaman, makannya pihak DKM Mesjid Agung Baiturahman menyiapkan lahan di belakng Masjid yang bisa dimanfaatkan untuk berjualan khusus kuliner di bulan Ramadhan,” pungkasnya. (Nvi)