TASIKMALAYA | Priangan.com – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta diminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 174 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024. Majelis hakim juga diharapkan untuk menyatakan Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Naskah: AI | Editor: Adtm
PTUN Tolak Gugatan Cecep-Asep, Ade Sugianto Melenggang di Pilkada
Oktober 18, 2024
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Alasan Keluarga, CPNS Garut Pilih Mundur Usai Lulus Seleksi
- KONI All Star Tantang Persib Legend, Lapangan Dedes Siap Jadi Arena Nostalgia
- Pleno KPU: Pasangan Nomor 2 Kuasai Suara Terbanyak di PSU Tasikmalaya
- Penetapan Bupati Tasikmalaya Terpilih Hasil PSU Terganjal Proses di MK
- Potret Masa Kecil Adolf Hitler yang Jadi Akar Kekejaman di Kemudian Hari
- Barbar dan Tak Lazim, Ai-Iip Gugat Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi
- Garut Optimistis Ulang Prestasi di Futsal Series Nasional 2025
- ASAT Desak Penindakan Dugaan Pelanggaran di Dinas PUPR Tasikmalaya
- Gagas Provinsi Bandung Raya, Kang DS: Penduduk Kita Lebih Banyak dari Singapura
- Paslon Iwan-Dede Siapkan Gugatan ke MK, Soroti Dugaan Politik Uang di PSU Tasikmalaya