Newsroom

PTUN Tolak Gugatan Cecep-Asep, Ade Sugianto Melenggang di Pilkada

TASIKMALAYA | Priangan.com – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta diminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 174 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024. Majelis hakim juga diharapkan untuk menyatakan Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Naskah: AI | Editor: Adtm

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Pilkada Kabupaten Tasikmalaya; Dua Menit untuk Visi Misi Empat Tahun ke Depan
%d blogger menyukai ini: