TASIKMALAYA | Priangan.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang rencananya segera digelar, terancam kembali batal dan harus diulang. Isu ini mencuat setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempermasalahkan status anggota dewan terpilih yang kemudian mencalonkan diri sebagai bupati, yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Dedi Supriadi, Direktur LBH Galunggung Agung Tasikmalaya, menilai munculnya putusan MK yang melarang anggota dewan terpilih maju di Pilkada justru berpotensi membuka kembali konflik hukum dan politik. Ia khawatir PSU yang dirancang untuk menyelesaikan sengketa sebelumnya, justru melahirkan sengketa baru dan kembali menggiring persoalan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Materi sengketanya hampir serupa dengan kasus sebelumnya yang sudah diputus MK. Bedanya sekarang soal status jabatan dan waktu pelantikan calon. Jika tidak hati-hati, ini bisa jadi celah gugatan baru,” kata Dedi, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut, Dedi menyoroti adanya dugaan kelalaian penyelenggara pemilu dalam membaca aturan hukum, terutama berkaitan dengan status calon dari kalangan legislatif aktif. Ia pun mengingatkan, jika PSU kembali dibatalkan, maka kerugian negara akan kembali membengkak.
“Pilkada kemarin sudah menghabiskan anggaran Rp146 miliar. Kalau PSU diulang lagi, siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga potensi tindak pidana yang merugikan negara. Kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Dedi juga meminta KPU agar tidak gegabah dan selalu berkonsultasi ke tingkat provinsi, pusat, hingga MK, untuk menghindari pengambilan keputusan yang justru berujung sengketa baru.
“PKPU jangan jadi sumber masalah baru. KPU harus pastikan semua prosedur hukum dikaji matang agar tidak jatuh ke lubang yang sama,” tambahnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Khodir. Menurutnya, proses politik yang terus diganggu oleh konflik hukum dan saling lapor hanya akan merugikan masyarakat.
“Pemimpin terus bertikai, rakyat yang jadi korban. Infrastruktur terbengkalai, pelayanan publik terabaikan, dan ratusan miliar dana habis tanpa hasil nyata,” katanya.
Ia mengingatkan, anggaran PSU seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, atau sektor sosial lainnya. Ia pun mendesak semua pihak untuk berpikir jernih dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Kita butuh solusi, bukan drama politik berkepanjangan. Saya percaya KPU bisa bertindak objektif dan tidak mengulang kesalahan yang lalu. Jangan sampai uang rakyat kembali terbuang sia-sia,” pungkasnya. (yna)