JAKARTA | Priangan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menghadapi sorotan tajam setelah pasangan calon nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini menyoal dugaan berbagai pelanggaran prosedural serius yang dilakukan KPU dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya tahun 2024.
Perkara tersebut tercatat dalam register MK dengan nomor 321/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan mulai disidangkan pada Kamis (15/5/2025). Sidang perdana dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dua Hakim Konstitusi lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Kuasa hukum Iwan-Dede, Dani Safari Efendi, menyampaikan bahwa KPU Tasikmalaya tidak hanya lalai dalam menjalankan amar Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, namun juga melakukan sejumlah tindakan yang dianggap melanggar prinsip-prinsip dasar pemilu yang jujur dan adil.
Salah satu pelanggaran utama yang disorot adalah tidak dibukanya kembali proses pendaftaran pasangan calon setelah MK memerintahkan diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai calon bupati.
“Dengan dibatalkannya pasangan calon oleh MK, seharusnya KPU membuka kembali proses pendaftaran lengkap, termasuk verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen pencalonan. Ini tidak dilakukan,” tegas Dani.
Pemohon juga menyatakan bahwa KPU tetap menggunakan keputusan lama tentang penetapan calon dan nomor urut, padahal secara hukum keputusan itu sudah dibatalkan oleh MK.
“KPU bertindak seolah-olah tidak ada amar putusan MK. Mereka tidak pernah mencabut atau merevisi penetapan sebelumnya secara formal,” lanjutnya.
Masalah lain yang dipersoalkan adalah terkait keabsahan pasangan calon nomor urut 3, yang diusulkan menggantikan Ade Sugianto.
Menurut pemohon, calon pengganti tidak melalui mekanisme verifikasi ulang, padahal ketentuan hukum mensyaratkan adanya pemeriksaan dokumen baru, termasuk syarat masa jabatan yang tidak boleh melebihi dua periode.
Tak hanya itu, pasangan nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari, juga menjadi sorotan. Pemohon menuding KPU gagal menegakkan netralitas ASN dengan membiarkan pasangan ini tetap aktif menjabat sebagai Wakil Bupati saat maju kembali di PSU, tanpa mengambil cuti kampanye.
“Kekuasaan digunakan untuk memobilisasi dukungan. Dari camat, kepala desa, hingga tokoh masyarakat dipanggil oleh pejabat aktif. Ini intervensi terang-terangan,” ujar Ecep Sukmanagara, kuasa hukum lainnya.
Dalam permohonannya, paslon Iwan-Dede meminta MK untuk Membatalkan hasil PSU yang ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025; Membatalkan penetapan pasangan calon peserta PSU melalui SK KPU Nomor 10 Tahun 2025; Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 dan 3 karena dinilai tidak memenuhi syarat formal dan etis; Menyatakan PSU yang telah digelar inkonstitusional karena dijalankan tanpa mematuhi tahapan sesuai regulasi; Memerintahkan PSU ulang yang dilakukan dari awal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan menghadirkan jawaban dari KPU sebagai pihak Termohon serta mendengarkan keterangan pihak terkait lainnya. (yna)