TASIKMALAYA | Priangan.com – Proyek penanggulangan abrasi di Pantai Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, mendadak terhenti di tengah proses pengerjaan. Proyek yang sedianya menjadi perlindungan vital bagi wilayah pesisir selatan tersebut dihentikan sementara, setelah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menerapkan kebijakan pemotongan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).
CV Nata Munggaran selaku pelaksana proyek menyatakan kebingungan sekaligus kekecewaan atas keputusan itu. Dalam audiensi terbuka di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (1/8/2025), Direktur CV Nata Munggaran, Fachmi Noor, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memulai pekerjaan sejak 17 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari BPBD Kabupaten Tasikmalaya, dengan masa kontrak selama 120 hari kalender.
“Kami menjalankan proyek ini berdasarkan perintah resmi dari pemerintah daerah. Tapi sekarang pekerjaan dihentikan tanpa kejelasan waktu, sementara kami sudah mengeluarkan banyak biaya dan pekerjaan sudah berjalan cukup jauh,” tegas Fachmi.
Ia menambahkan bahwa penghentian proyek secara sepihak sangat merugikan pihaknya, terutama karena belum ada pembayaran untuk progres yang sudah dikerjakan.
Fachmi juga menyoroti pentingnya proyek tersebut bagi keselamatan lingkungan dan masyarakat pesisir.
“Abrasi di Cipatujah itu nyata. Kalau proyek ini tidak dilanjutkan, dampaknya bukan hanya ke kami sebagai pelaksana, tapi ke masyarakat pesisir yang terancam kehilangan lahan dan rumahnya,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ferry Wilyam, menyatakan bahwa penghentian proyek bukan hanya terjadi pada satu pekerjaan, tetapi merupakan kebijakan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang menggunakan dana BTT.
“Pemkab saat ini sedang menunggu hasil audit dari BPKP Jawa Barat. Audit ini akan menjadi dasar untuk melanjutkan atau tidaknya proyek-proyek tersebut, termasuk yang ada di Cipatujah,” jelas Ferry.
Ia menekankan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar anggaran BTT digunakan tepat sasaran.
“Kita semua ingin proyek berjalan lancar, tapi pemerintah tidak boleh salah dalam menggunakan dana darurat. Harus ada dasar hukum yang kuat,” tambahnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Luthfi Hizba Rusydia, meminta pihak kontraktor untuk tidak khawatir soal pembayaran. Menurutnya, hasil audit BPKP akan menjadi acuan bagi Pemkab untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
“Cut off bukan berarti tidak dibayar. Ini soal prosedur agar tidak ada pelanggaran. Kami harap pihak pelaksana bersabar menunggu proses audit ini selesai,” kata Luthfi.
Sebelumnya, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menyatakan bahwa proyek pengaman pantai Cipatujah tidak termasuk dalam prioritas utama penggunaan BTT. Ia juga mempertanyakan sumber pembiayaan proyek yang dianggap berada di luar kewenangan daerah.
“Itu proyek di tepi sungai, yang seharusnya jadi tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Kenapa dibebankan ke BTT daerah?” ujar Cecep.
Cecep juga menjelaskan bahwa anggaran BTT daerah telah habis sejak Maret, padahal potensi bencana hingga akhir tahun masih mungkin terjadi. Oleh karena itu, ia memilih untuk menghentikan proyek tersebut demi menjaga kesiapan anggaran untuk kondisi darurat yang lebih mendesak. (yna)