Proses Rekomendasi Nikah Dinilai Berbelit, Warga Keluhkan Pelayanan KUA Tawang

TASIKMALAYA | Priangan.com – Proses pengurusan rekomendasi nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, dikeluhkan warga karena dinilai berbelit dan tidak memberikan informasi persyaratan secara utuh sejak awal. Akibatnya, pemohon harus bolak-balik melengkapi dokumen untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah.

Surat rekomendasi dari KUA Tawang Kota Tasikmalaya itu dibutuhkan karena akad nikah rencananya akan dilaksanakan di Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, sehingga secara administrasi diperlukan pengantar dari KUA sesuai domisili asal calon pengantin.

Keluhan disampaikan Agus Suryana, warga Lengkong Barat, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Ia mengurus rekomendasi nikah untuk anggota keluarganya, namun mengaku prosesnya berulang kali berubah karena syarat yang diminta tidak disampaikan lengkap sejak awal.

Pada pengajuan pertama, ia diminta melengkapi surat keterangan belum menikah serta surat kematian ayah calon pengantin laki-laki yang telah lama meninggal dunia. Setelah dokumen tersebut dipenuhi, pihak KUA Kecamatan Tawang kembali meminta tambahan syarat lain.

Karena pengurusan diwakilkan oleh keluarga sementara calon pengantin tidak hadir langsung, KUA meminta KTP asli pemilik data dan surat kuasa. Permintaan tambahan ini membuat keluarga harus kembali lagi untuk melengkapi berkas.

Pihak keluarga mempertanyakan alasan persyaratan yang dinilai berbelit tersebut. Menurut mereka, jika memang seluruh syarat sudah memiliki standar baku, seharusnya bisa disampaikan sekaligus sejak awal agar warga tidak dipingpong.

“Kalau aturannya memang begitu, kenapa tidak dijelaskan lengkap di depan. Jadi tidak perlu bolak-balik,” ujar Agus, kepada Priangan.com, Jumat (30/1/2026).

Keluarga juga membandingkan proses di KUA dengan pelayanan di tingkat kelurahan. Saat mengurus pengantar di Kelurahan Lengkong, mereka mengaku tidak mengalami kesulitan berarti dan tidak dipersulit meski ada berkas yang belum lengkap.

Lihat Juga :  Mumu; Santri Disabilitas Peternak Entok di Ponpes Rojaul Huda

“Di kelurahan tidak dipersulit. Kalau ada yang kurang bisa menyusul. Prosesnya lebih membantu warga,” katanya.

Menurut Agus, pengalaman berbeda ini membuat keluarga bingung karena standar pelayanan terasa tidak seragam antara kelurahan dan KUA, padahal keduanya berada dalam satu rangkaian proses administrasi pernikahan.

Sementara itu, Lurah Lengkongsari, Agus Hendra, menegaskan bahwa pihak kelurahan berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan pengantar nikah yang memudahkan warga.

“Prinsip kami di kelurahan adalah membantu warga. Kalau ada persyaratan yang belum lengkap, tetap kami proses dulu administrasi dasarnya, sambil warga melengkapi kekurangan. Tidak boleh mempersulit selama dokumen pokoknya jelas,” kata Agus Hendra.

Lihat Juga :  Info Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya: Jadwal, Lokasi, dan Syarat Perpanjang STNK

Dengan rencana pernikahan lintas kecamatan dari KUA Tawang Kota Tasikmalaya ke KUA Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, warga berharap prosedur rekomendasi nikah memiliki standar layanan yang jelas, transparan, dan tidak menyulitkan masyarakat.

Keluhan mengenai layanan pernikahan di wilayah Tasikmalaya juga datang dari warga lain. Fiki Ardiansyah, warga Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, mengaku mengeluarkan biaya sebesar Rp1,5 juta saat melangsungkan akad nikah pada Desember 2025 di Kebonjati Eatery, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Biaya tersebut diserahkan kepada amil yang membantu proses pernikahan, namun tanpa penjelasan rinci peruntukannya.

“Tidak dijelaskan untuk biaya apa saja. Padahal setahu saya yang resmi hanya Rp600 ribu,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018, menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Tarif Rp600 ribu hanya berlaku untuk akad nikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hingga berita ini diturunkan, pihak KUA Kecamatan Tawang dan KUA Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan persyaratan rekomendasi dan biaya nikah tersebut. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos