Daily News

Program Pemutihan Pajak Ala Dedi Mulyadi Mulai Berlaku, Samsat Kota Tasik Diserbu

Suasana Kantor Samsat Kota Tasik terlihat penuh saat kebijakan ini mulai berlaku. | Priangan.com/Yga

TASIKMALAYA | Priangan.com –  Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, rupanya menarik antusias masyarakat. Sejak kebijakan itu mulai berlaku pada Kamis, 20 Maret 2025, Kantor Samsat Kota Tasikmalaya langsung dipenuhi warga.

Haikal, misalnya, salah seorang warga Kecamatan Kawalu, menyebut kalau kebijakan ini sangat membantu dirinya dalam mengurangi beban keuangan. Karena, lewat kebijakan ini masyarakat yang menunggak pajak tidak perlu membayar denda atau biaya tunggakan pajak kendaraan yang sudah terakumulasi selama bertahun-tahun.

“Cukup bayar yang tahun ini saja, jadi saya bisa hemat sekitar 300 ribu karena pajak tahun lalu dihapus,” kata Haikal.

Ia mengaku sangat bersyukur atas kebijakan tersebut karena memudahkan banyak orang untuk melunasi kewajiban pajak mereka.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Tasikmalaya, Yana Suristriawan, menyebut kalau pemutihan pajak ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, sebagai upaya pemerintah untuk membantu masyarakat terutama menjelang musim mudik lebaran.

“Respons masyarakat sangat positif terhadap kebijakan ini. Mereka bisa menghapus tunggakan pajak dan denda pada tahun-tahun sebelumnya, hanya membayar pajak pokok tahun ini,” ujar Yana.

Selain pajak tahunan, menurutnya kebijakan pemutihan ini juga berlaku untuk pembayaran pajak lima tahunan, seperti penggantian plat nomor kendaraan.

“Tapi untuk biaya administrasi seperti STNK, BPKB, dan TNKB  itu tetap ada dan berlaku seperti biasa,” imbuhnya. (Yga)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Unboxing OPPO F9
%d blogger menyukai ini: