Daily News

Prediksi Sengketa Pilkada 2024, MK Antisipasi 324 Perkara dari 545 Daerah

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. | Kompas.com

JAKARTA | Priangan.com – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, memprediksi bahwa jumlah sengketa dalam Pilkada 2024 akan mencapai 324 perkara. Prediksi ini berdasarkan data dari pelaksanaan Pilkada 2017, yang menunjukkan persentase sengketa tertinggi dalam sejarah pemilihan daerah.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/9) Heru mengungkapkan bahwa MK memperkirakan 59,45 persen dari total 545 daerah penyelenggara Pilkada akan mengalami sengketa. Jumlah tersebut, menurutnya, hampir serupa dengan presentasi penanganan perkara pada Pilkada 2017 yang mencapai 59,41 persen.

“MK memprediksi perkara pemilihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang diregistrasi adalah sebanyak 324 perkara dari 545 daerah atau 59,45 persen. Asumsi tersebut berdasarkan presentasi penanganan perkara pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tertinggi pada tahun 2017 yaitu 59,41 persen,” kata Heru.

Ia menjelaskan bahwa KPU telah menetapkan 545 daerah pemilihan yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 39 kota, dengan total 1.518 pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar, terdiri dari 51 paslon perseorangan dan 1.467 paslon dari partai politik.

Heru menambahkan bahwa MK telah mempersiapkan langkah-langkah untuk menangani potensi sengketa melalui dua peraturan baru. Peraturan MK No 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Peraturan MK No 4 Tahun 2024 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.

Prediksi ini juga didasarkan pada pengalaman penanganan perkara Pilkada di tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2016, MK menangani 152 perkara dari 269 daerah (55,51 persen). Di tahun 2018, terdapat 70 perkara dari 171 daerah (42,11 persen), sedangkan di 2021 tercatat 151 perkara dari 270 daerah (55,93 persen). Rata-rata penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan adalah 53,49 persen.

Tonton Juga :  Jokowi Buka Suara Soal Penurunan Kelas Menengah Global Merupakan Krisis Dunia, Bukan Hanya Indonesia

Dengan persiapan yang matang dan peraturan baru ini, MK berharap dapat menangani setiap sengketa dengan efisien dan adil, memastikan proses Pilkada berjalan dengan lancar dan transparan. (mth)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: