Daily News

Praktik Kotor Demi Penuhi Hasrat Politik: Hibah Disoal, Ulama Tasik Diseret Tuduhan Tak Berdasar

Ketua PD DMI Kabupaten Tasikmalaya, KH. Dede Saeful Anwar. | Dok. Priangan.com

TASIKMALAYA | Priangan.com – Sebanyak 40 lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan telah menerima surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Pemanggilan ini dilatarbelakangi oleh adanya laporan dari salah satu kubu pasangan calon yang bakal mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pelapor tersebut menuding kalau dana hibah dari pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dipolitisasi untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Beberapa lembaga yang mendapat panggilan tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), dan sejumlah lembaga lainnya.

Ketua Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kabupaten Tasikmalaya, KH. Dede Saeful Anwar, mengonfirmasi hal itu. Kepada Priangan.com, Senin, 7 april 2025, KH. Dede menyebut kalau beberapa ulama di Tasikmalaya sudah mendapatkan surat panggilan.

Ia mengaku resah dengan adanya panggilan ini. Pasalnya, anggaran hibah yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sejak dulu sudah berjalan dan tak ada masalah sedikitpun. Semuanya sudah disalurkan sesuai dengan peruntukannya dan berdasarkan dengan aturan yang berlaku.

“Kata mereka, ini ada kaitannya dengan politik, Padahal ini (hibah,red) sudah berjalan selama 8 tahun. Di tahun 2023 juga yang mereka permasalahkan itu sudah diaudit BPK, tidak ada masalah dan tidak ada sama sekali kaitannya dengan politik,” kata dia.

KH. Dede juga menyampaikan, sampai saat ini tidak ada bukti sedikitpun terkait semua tuduhan tersebut. Maka dari itu, ia bersama para ulama lainnya merasa dizalimi dan menyebut kalau pelaporan yang tak berdasar ini adalah fitnah.

“Indikasi kesalahannya pun belum jelas. Maka saya bertanya, kenapa ini, faktor apa yang membuat kita semua dipanggil. Ini bentuk kriminalisasi ulama. Kami merasa difitnah dan merasa dicemari nama baik kami,” tuturnya.

Tonton Juga :  Sukses Kembangkan Pariwisata Ramah Muslim, Pemkab Tasik Diganjar Penghargaan

Adanya kondisi ini, memicu gelombang protes dari masyarakat dan para advokat. Pada Selasa, 8 April 2025, siang, sekelompok advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya secara resmi menyatakan sikap lewat deklarasi penolakan terhadap dugaan kriminalisasi ulama.

Koordinator Tim Advokasi, Andi Ibnu Hadi, membacakan poin-poin deklarasi dan menyoroti proses pemanggilan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka juga menilai pemanggilan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan potensi kriminalisasi, mengingat tidak adanya dua alat bukti permulaan yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Permendagri No. 32 Tahun 2011.

“Tindakan yang dilakukan secara masif terhadap para ulama ini bisa mencederai marwah tokoh agama dan memicu keresahan di tengah masyarakat, terlebih dalam momentum politik yang amat sensitif, menjelang PSU,” kata Andi saat melaksanakan deklarasi di Masjid Agung Baiturrahman, Singaparna.

Atas dasar itulah, menurutnya Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya menyatakan tiga sikap tegas, yakni menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama penerima hibah, mendesak aparat penegak hukum agar bekerja sesuai prinsip due process of law dan asas profesionalitas, serta mengajak seluruh masyarakat Tasikmalaya untuk bersatu membela para ulama.

“Ini adalah ikhtiar moral untuk membela kehormatan para ulama dan menegakkan keadilan di Tasikmalaya,” tandasnya. (Wrd)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: