PPDI Tasikmalaya Tolak Rencana Pengurangan ADD 2026, Siap Gelar Aksi Jika Tuntutan Diabaikan

TASIKMALAYA | Priangan.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2026. Sikap tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PPDI Kabupaten Tasikmalaya, Nanang Saripudin, SM, dalam audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Selasa.

Nanang mengungkapkan, rencana pemotongan ADD sebesar 15 persen akan berdampak langsung pada operasional desa, termasuk honorarium RT/RW dan lembaga desa lainnya. “Jika dikonversi, pengurangan itu mencapai sekitar Rp7–9 juta per desa per bulan. Ini jelas mengancam keberlangsungan pelayanan di tingkat desa,” ujar Nanang saat dijumpai sejumlah awak media, Kamis (11/12/2025).

Menurut Nanang, pemerintah daerah menyampaikan bahwa penurunan ADD terjadi akibat berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat, dari sekitar Rp1,6 triliun menjadi Rp1,5 triliun. Namun PPDI menilai desa tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung dampak pemotongan tersebut.

“Kami memahami kondisi fiskal, tetapi jangan desa yang dikorbankan. Honor RT/RW saja sudah kecil, kalau dipotong lagi bagaimana nasib mereka,” tegasnya.

PPDI juga meminta agar penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait formulasi ADD melibatkan organisasi perangkat desa. Nanang menegaskan, selama Perbup belum ditetapkan, PPDI akan terus mengawal proses tersebut.

Terkait kemungkinan aksi, Nanang menyebutkan bahwa PPDI siap menggelar demonstrasi besar jika tuntutan mereka tidak diakomodasi. “Hari ini kami datang 500 orang. Jika perlu, besok bisa 5.000. Tapi kami berharap tidak sampai ke sana. Kami hanya meminta ADD tidak dipotong,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas PMD, Agus Sutisna, membenarkan bahwa penurunan dana transfer pusat otomatis memengaruhi besaran ADD. Meski persentase minimal 10 persen tetap dipertahankan, nilai nominalnya tetap berkurang karena dasar penghitungan menurun.

Lihat Juga :  Pemkab Tasikmalaya Siapkan Alih Status Jalan, 230 Km Bakal Jadi Tanggung Jawab Provinsi

“Kami belum bisa memberikan kepastian karena masih menunggu rancangan Perbup. Aspirasi PPDI akan kami sampaikan kepada pimpinan, termasuk permintaan untuk bertemu Bupati,” ujar Agus.

Lihat Juga :  95 Persen Puskesmas di Tasikmalaya Berdiri di Lahan Milik Desa

Ia memastikan Dinas PMD bersama BPKPD akan memfasilitasi pertemuan PPDI dengan Bupati Tasikmalaya untuk membahas persoalan tersebut lebih lanjut. (Yd).

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos