TASIKMALAYA | Priangan.com —
Langit mendung menyelimuti wilayah selatan Tasikmalaya, namun suasana di Mapolres Tasikmalaya Kota justru semakin tegas. Komitmen aparat penegak hukum untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan semakin diperkuat.
Dalam beberapa bulan terakhir, jajaran Polres Tasikmalaya Kota tengah gencar melancarkan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di wilayah hukumnya.
Hingga awal Juni 2025, sedikitnya empat kasus tambang ilegal telah masuk meja penyidik. Tiga di antaranya merupakan kasus penambangan pasir ilegal tanpa izin, sementara satu kasus lainnya menyangkut penambangan emas yang dilakukan di luar batas wilayah perizinan.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., kasus-kasus tersebut mencerminkan masih lemahnya kepatuhan terhadap aturan perizinan di sektor pertambangan.
“Tiga kasus penambangan pasir yang kami tangani sama sekali tidak memiliki dokumen izin yang sah. Sedangkan satu kasus tambang emas memang mengantongi izin, tapi lokasinya tidak sesuai dengan wilayah yang diizinkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, satu dari tiga kasus penambangan pasir ilegal telah rampung dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Proses pelimpahan disertai dengan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti berupa alat berat dan hasil tambang.
Sementara itu, dua kasus lainnya kini memasuki tahap penyidikan aktif. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Adapun satu kasus yang melibatkan aktivitas tambang emas ilegal masih menunggu hasil kajian teknis dari para ahli untuk memastikan unsur pidananya.
“Proses penyidikan terus kami dorong agar berjalan sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi aktivitas pertambangan yang mencederai hukum dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Tak hanya mengandalkan operasi dari kepolisian, Kapolres Tasikmalaya Kota juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memantau dan melaporkan aktivitas tambang yang mencurigakan. Polres membuka saluran pengaduan bagi warga yang menemukan praktik penggalian atau penambangan yang diduga tidak berizin.
“Penegakan hukum tak bisa berjalan optimal tanpa dukungan warga. Kami minta masyarakat untuk tidak ragu melapor bila mengetahui adanya kegiatan pertambangan mencurigakan. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekologi dan hukum di daerah kita,” ungkapnya.
Praktik tambang ilegal selama ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif. Mulai dari kerusakan alam, pencemaran sungai, hingga terganggunya ekosistem lokal. Tak jarang pula aktivitas ini memicu konflik horizontal antarwarga maupun gangguan ketertiban umum.
Dengan diberlakukannya penindakan tegas, Polres Tasikmalaya Kota berupaya mengembalikan kendali hukum atas aktivitas pertambangan. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha agar tidak main-main dengan aturan perizinan dan tanggung jawab lingkungan.
Langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh pemerintah dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Tindakan yang tegas terhadap tambang ilegal menjadi cermin komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin keselamatan lingkungan serta menegakkan supremasi hukum.
“Kami tidak berhenti pada empat kasus ini. Pengawasan akan terus ditingkatkan, dan pelanggaran sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti sesuai hukum,” pungkasnya. (yna)