TASIKMALAYA | Priangan.com – Operasi gabungan antara Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar jaringan distribusi obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Tujuh orang pelaku dari berbagai peran ditangkap dalam operasi yang digelar sejak Senin malam (19/5/2025) hingga Selasa dini hari (20/5/2025).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengungkapkan, para tersangka berasal dari beragam latar belakang—mulai dari pemilik toko hingga karyawan yang terbukti terlibat langsung dalam peredaran obat-obatan terlarang.
“Ini merupakan hasil kerja keras tim dalam operasi gabungan. Kami berhasil menangkap tujuh orang pelaku yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas secara ilegal,” ujar Faruk dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa siang.
Penangkapan dilakukan secara serentak di lima lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Tasikmalaya. Satresnarkoba mulai bergerak sejak pukul 20.00 WIB, sementara Satreskrim mengamankan sejumlah pelaku sekitar pukul 23.00 WIB.
“Meski ditangkap di lokasi berbeda, para pelaku saling terhubung dalam satu jaringan distribusi,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita ribuan butir obat keras terbatas seperti Hexymer, Trihexyphenidyl, Tramadol, pil berlogo Y, serta tembakau sintetis dan berbagai lembaran obat ilegal lainnya. Obat-obatan ini kerap disalahgunakan kalangan remaja untuk mendapatkan efek halusinasi dan euforia.
“Penyalahgunaan obat ini bisa sangat berbahaya, terutama di kalangan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang memperdagangkannya secara bebas,” tegas Faruk.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menegaskan keseriusan Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas peredaran zat adiktif yang kini mulai menjalar ke pelosok kota.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peka dan segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas peredaran obat ilegal. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan masa depan generasi muda,” pungkasnya. (yna)