TASIKMALAYA | Priangan.com – Praktik licik penyelewengan gas LPG bersubsidi akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menggerebek sebuah lokasi di Kecamatan Cigalontang yang diduga menjadi “dapur” suntik gas subsidi, Minggu malam, 14 Desember 2025.
Dua pria berinisial IS dan SN, yang masih memiliki hubungan keluarga, tak berkutik saat petugas mendapati mereka tengah memindahkan isi gas melon 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Aksi curang yang merugikan negara sekaligus masyarakat kecil itu telah mereka jalankan cukup lama.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencium aktivitas mencurigakan di Desa Sirnagalih. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku tergolong berbahaya dan berisiko tinggi. Tabung LPG 3 kilogram disusun di posisi atas, lalu disambungkan dengan regulator khusus agar gasnya mengalir ke tabung 12 kilogram yang berada di bawah.
“Gas subsidi ini dikumpulkan, disuntikkan, lalu dijual kembali seolah-olah gas non-subsidi. Motifnya jelas, keuntungan ekonomi,” ujar AKP Ridwan.
Dari lokasi, polisi menyita ratusan tabung gas dan berbagai peralatan. Barang bukti yang diamankan di antaranya 158 tabung LPG 3 kilogram subsidi, 75 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi, 27 regulator modifikasi, alat timbangan digital, pisau congkel, serta satu unit mobil yang digunakan untuk distribusi.
Fakta lain yang terungkap, praktik ini telah berjalan selama kurang lebih satu tahun, sejak Desember 2024. Pelaku membeli gas subsidi dengan harga sekitar Rp20.000 per tabung dari agen lokal, kemudian menjual hasil suntikan ke wilayah Bandung.
“Tabung 12 kilogram hasil oplosan dijual seharga Rp129.000 kepada pemodal di Bandung yang kini masih dalam pengejaran. Selanjutnya, gas tersebut dijual kembali ke konsumen dengan harga normal non-subsidi di atas Rp200.000,” ungkap AKP Ridwan.
Atas perbuatannya, IS dan SN kini mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya. Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar. (yna)

















