GARUT | Priangan.com – Ancaman narkoba kembali menghantui kalangan pelajar di Kabupaten Garut. Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil membongkar kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang remaja berusia 19 tahun.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba untuk merusak generasi muda.
“Garut harus bersih dari narkoba. Kami tegas menindak siapa pun yang terlibat, apalagi kalau menyentuh kalangan pelajar,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).
Pelaku berinisial BL, warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap di kawasan Kampung Leuwidaun, Desa Jaya Waras, Kecamatan Tarogong Kidul. Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 paket sabu seberat hampir 20 gram, lengkap dengan alat hisap, timbangan digital, plastik klip, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini bukan hanya pengguna, tapi juga pengedar. Ia mendapatkan barang dari seseorang berinisial E yang kini masih dalam pengejaran,” terang Usep.
Polisi menduga kasus ini bagian dari jaringan peredaran sabu yang lebih luas di Garut. Oleh karena itu, penyelidikan terus diperluas untuk melacak pemasok utama dan pihak-pihak lain yang terlibat.
BL kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Menurut Usep, kasus ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkoba kian menyasar generasi muda.
“Ini alarm bagi kita semua, terutama orang tua dan sekolah, untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan,” pungkasnya. (Az)