BANJAR | Priangan.com – Satuan Narkoba Polres Kota Banjar berhasil membongkar kasus peredaran obat-obatan keras terbatas yang selama ini dipasarkan di kalangan pelajar. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial RH yang diketahui bukan warga Banjar.
Obat terlarang tersebut dipasarkan dengan harga Rp20 ribu per paket. Satu paket berisi empat butir pil yang dikemas dalam plastik kecil. Barang itu sebagian besar dibeli oleh para pelajar di wilayah setempat.
Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Asep Musa Dinata, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, 22 Agustus 2025. Saat itu warga melaporkan adanya seorang perempuan yang ditemukan tidak sadarkan diri karena diduga mengonsumsi obat keras.
Setelah dilakukan pemeriksaan, perempuan tersebut diketahui pingsan akibat menelan pil jenis dobel Y yang diperoleh dari peredaran di Kota Banjar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
“Unit Res Narkoba kemudian mendeteksi tempat atau warung yang menjual obat keras terbatas di wilayah Sumanding,” ujar AKP Musa saat memberikan keterangan pers di Mapolres Banjar, Selasa (16/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa obat keras itu dipasarkan kepada pelajar. “Dijual ke perorangan Rp20 ribu satu bungkus klip plastik. Pembelinya pelajar 3 orang perempuan semua,” ucapnya.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita ribuan butir pil berbagai merek sebagai barang bukti. Totalnya mencapai 7.810 butir yang terdiri dari 1.196 butir Hexymer, 2.548 butir Tramadol, 430 butir DMP, 600 butir TreHax, serta 3.000 butir dobel Y.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” jelas AKP Musa.
Sementara itu, tersangka RH saat dihadirkan dalam konferensi pers mengaku baru dua pekan menjalankan aktivitas ilegal tersebut. “Baru dua minggu. Jualnya di wilayah sekitar sini,” kata RH singkat. (Eri)