Historia

Polisi Phylakitai : Dari Penegak Hukum Menjadi Pelanggar Hukum

Mosaik Romawi Prajurit Ptolemeus. | World History Encyclopedia.

ALEXANDRIA | Priangan.com – Dalam sejarah peradaban manusia, sistem penegakan hukum selalu menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Setiap era memiliki tantangannya sendiri, dari sistem kepolisian kuno hingga kebijakan modern yang terus diperbarui.

Baru-baru ini, publik Indonesia dihebohkan dengan lagu “Bayar Bayar Bayar” dari Sukatani Band yang menyindir birokrasi kepolisian dan praktik pungutan liar. Fenomena ini mengingatkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan dalam institusi kepolisian bukanlah hal baru. Sejarah mencatat bahwa permasalahan serupa telah terjadi sejak zaman Dinasti Ptolemeus di Mesir Kuno.

Pada masa Dinasti Ptolemeus, Mesir memiliki kepolisian profesional yang disebut phylakitai. Mereka bertugas menegakkan hukum, menjaga keamanan, dan melindungi aset negara. Berbeda dengan Romawi yang mengandalkan tentara, Ptolemeus memiliki sistem kepolisian khusus.

Namun, kurangnya pengawasan membuat phylakitai sering menyalahgunakan wewenang. Banyak laporan tentang pemerasan, kolusi dengan penjahat, bahkan penyiksaan terhadap warga. Meski pemerintah Ptolemeus mengeluarkan berbagai dekrit antikorupsi, dampaknya tetap minim.

Struktur kepolisian Ptolemeus cukup tertata. Dipimpin oleh epistates phylakiton, mereka memiliki hierarki jelas hingga tingkat distrik. Sebagian besar polisi berasal dari penduduk lokal dan diberi kompensasi berupa tanah. Namun, saat stabilitas politik melemah, pemberian tanah dikurangi, memperburuk situasi.

Tugas utama mereka mencakup perlindungan aset negara, investigasi kejahatan, dan pengawalan pejabat. Warga bisa mengajukan petisi hukum kepada polisi, yang terdokumentasi dengan baik dan masih dapat diteliti hingga kini.

Sayangnya, banyak petugas menyalahgunakan jabatan mereka. Beberapa menahan tersangka tanpa batas waktu, memeras rakyat, dan berkolusi dengan kriminal. Untuk meredamnya, pemerintah Ptolemeus mengeluarkan dekrit antikorupsi seperti amnesti 118 SM, namun kurang efektif.

Setelah Mesir jatuh ke tangan Romawi pada 30 SM, sistem kepolisian phylakitai dibubarkan bersama dengan militer Ptolemeus. Kekaisaran Romawi tidak menganggap kepolisian sebagai kebutuhan penting dan lebih mengandalkan tentara serta penjaga kota dalam menegakkan hukum. Di beberapa wilayah Mesir, masyarakat setempat membentuk penjaga desa sendiri untuk mengisi kekosongan sistem kepolisian yang sebelumnya dipegang oleh phylakitai.

Tonton Juga :  Kisah Lady Hester Stanhope, Ratu Gurun yang Menantang Norma Abad ke-19

Sistem kepolisian Ptolemeus menunjukkan bagaimana inovasi dalam hukum dapat menjadi pedang bermata dua. Mereka perintis kepolisian profesional, tetapi tanpa pengawasan yang ketat, korupsi justru merajalela. Sejarah ini menjadi pengingat bahwa lembaga penegak hukum yang tidak terkontrol bisa menjadi ancaman bagi rakyatnya. (LSA)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: