Newsroom

Polisi Bongkar Praktik Judi “Online” di Ciamis

TASIKMALAYA | Priangan.com – Satreskrim Polres Ciamis berhasil membongkar praktik judi dalam jaringan alias online yang dioperasikan di warung internet. Salah seorang operator warnet berinisial B ditangkan, karena memfasilitasi perjudian online ini. Pengungkapan perjudian online ini berawal saat polisi melakukan operasi yang ditingkatkan. Selain menangkap operator, polisi juga memeriksa lima orang lainnya yang merupakan pemain judi online yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Naskah: Budi | Editor: Eki Kurnia Sandi

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: