TASIKMALAYA | Priangan.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Tasikmalaya akhirnya berhasil dibongkar jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya. Dua orang pelaku yang dikenal licin, termasuk seorang residivis kambuhan, ditangkap setelah melalui pengejaran panjang hingga wilayah Kabupaten Pangandaran. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sedikitnya 10 unit sepeda motor hasil kejahatan mereka.
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di area parkir Masjid Baitulrahman, Kampung Ciranca, Desa Tawang, Kecamatan Pancatengah. Korban bernama Soleh Makruf mendapati kendaraannya raib usai melaksanakan ibadah.
“Begitu menerima laporan korban, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi di lokasi, kami mendapat petunjuk penting soal kendaraan roda empat yang digunakan pelaku untuk melarikan diri,” kata AKP Ridwan, Selasa (30/9/2025).
Informasi itu menjadi kunci awal. Tim gabungan Polsek Pancatengah bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan pelacakan dan berkoordinasi dengan jajaran Polres Pangandaran. Upaya pengejaran berlangsung menegangkan. Polisi terus membuntuti mobil pelaku yang diketahui digunakan untuk mengangkut motor hasil curian.
Namun, drama berakhir saat pelaku merasa terpojok. Dalam usaha kabur, mobil yang mereka gunakan justru menabrak sebuah pohon di pinggir jalan. Benturan keras membuat bagian depan kendaraan ringsek, dan upaya melarikan diri pun kandas. Polisi segera meringkus dua orang tersangka di lokasi kejadian.
Mereka adalah R (32), residivis kasus pencurian yang sudah berulang kali keluar masuk penjara, serta FH (26), rekan barunya yang berperan sebagai sopir.
Menurut Ridwan, keduanya memiliki peran berbeda. R menjadi otak sekaligus eksekutor pencurian. Ia biasa berburu motor di lokasi sepi, lalu merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T. Setelah itu, motor didorong ke titik aman untuk diangkut. Sementara FH bertugas menunggu dengan mobil, siap membawa motor hasil curian ke tempat persembunyian.
“Modus mereka cukup rapi dan terorganisir. Tapi berkat kerja sama tim, pelaku berhasil kami bekuk berikut barang bukti,” ujar Ridwan.
Barang bukti yang disita antara lain 10 unit sepeda motor berbagai merek, satu mobil minibus yang dipakai untuk mengangkut motor, serta kunci letter T yang menjadi senjata andalan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Tidak hanya aparat, korban pencurian pun menyambut lega. H. Jojo, salah seorang korban, akhirnya bisa kembali melihat motor matik miliknya yang hilang tiga bulan lalu. Kendaraan itu sempat digasak pelaku saat anaknya sedang memancing di kawasan Ciandum.
“Motor diangkut pakai mobil waktu itu. Saya sudah pasrah. Alhamdulillah sekarang ketemu lagi. Nuhun pisan ka Kapolres, Kasat Reskrim, sareng jajaran polisi. Motor abdi tiasa balik deui,” ucap Jojo dengan wajah lega usai mencocokkan surat kendaraan di Mapolres Tasikmalaya.
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan curanmor yang berhasil diungkap Polres Tasikmalaya sepanjang tahun 2025. Aparat mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi rawan tanpa pengawasan.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami memberantas kejahatan jalanan. Kami juga mengimbau warga selalu mengamankan kendaraannya dengan kunci ganda atau tambahan pengaman lain,” paparnya. (yna)