Daily News

Polisi Benarkan Adanya Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Wakil Bupati Tasikmalaya

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta | Foto: Istimewa.

TASIKMALAYA | Priangan.com –  Tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya secara resmi melaporkan Wakil Bupati ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan stempel.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta. Menurut dia, laporan tersebut diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum pada Jumat (11/4/2025).

“Benar bahwa kemarin hari Jumat ada kuasa hukum yang datang membawa serta menyerahkan laporan pengaduan yang sudah dibuat, kaitan dugaan tindak pidana pemalsuan,” jelas AKP Ridwan saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Sabtu (12/4/2025).

Namun demikian, pihak kepolisian belum mengambil langkah lebih lanjut karena laporan masih dalam tahap awal kajian.

“Untuk itu, nanti kami akan pelajari dan kaji terlebih dahulu,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Ade Sugianto melalui tim kuasa hukumnya, Bambang Lesmana, melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke pihak berwajib. Laporan ini diajukan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya pada Jumat (11/4/2025), dengan tuduhan pemalsuan surat, kop surat, dan stempel resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari dugaan bahwa pada 25 Maret 2025, Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menerbitkan surat undangan kepada camat dan kepala desa dengan menggunakan kop surat dan stempel yang dipalsukan.

Dalam dugaan awal, surat tersebut diduga membawa keuntungan pribadi bagi Cecep sebesar Rp 15 hingga 20 juta. Tidak hanya satu, namun ada sekitar 30 surat yang dianggap palsu.

Bambang mengatakan, laporan ini mengarah pada pelanggaran serius terkait pemalsuan dokumen yang bisa merugikan pemerintah daerah.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan stempel yang tidak sah. Jika terbukti, pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun,” tegas Bambang usai menyerahkan laporan di Mapolres Tasikmalaya, Jumat pagi.

Tonton Juga :  Masyarakat Diimbau Melengkapi Dosis Vaksinasi COVID-19 Menyambut Libur Natal dan Tahun Baru

Bambang menjelaskan, surat yang dipalsukan tersebut mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya, meskipun Bupati tidak pernah memberikan izin atau persetujuan untuk itu.

“Surat tersebut jelas mengatasnamakan Bupati Ade Sugianto, padahal beliau tidak tahu menahu soal itu. Semua ini dilakukan tanpa sepengetahuan Bupati,” ujarnya. (yna)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: