Daily News

Polisi Bekuk Tiga Warga Terduga Pengedar Obat Terlarang di Kota Tasik

Dalam penangkapan ini polisi berhasil menyita banyak barang bukti. | Priangan.com/Yoga

TASIKMALAYA | Priangan.com – Polres Tasikmalaya Kota mengamankan tiga orang yang diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang, pada Kamis, 30 Januari 2025. Ketiga pria itu adalah AS (24) warga Sumelap, Kecamatan Cibeureum, RM (26) warga Kotabaru, Kecamatan Cibeureum, serta Wan (30) warga Cilembang, Kecamatan Cihideung.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Enjo Sutarjo, menyerbutkan, dari hasil penangkapan pelaku polisi berhasil menyita ribuan butir obat berbagai jenis sebagai barang bukti mulai 89 butir obat berlogo MF, 18 butir pil tramadol, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi okeh AS. Sementara dari RM, polisi menyita 857 pil putih berlogo MF, 153 butir pil kuning berlogo MF, 30 butir tramadol, satu unit ponsel, serta sejumlah uang hasil transaksi.

“Saat ini mereka bertiga telah kami amankan karena diduga mengedarkan obat terlarang tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” katanya, Kamis, 30 Januari 2025, malam.

Menurut Enjo, para pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut melalui transaksi daring di media sosial dan berniat mengedarkannya untuk memperoleh keuntungan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (yga)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Peluang Kerja di Kedai Kopi Meningkat, Nurhayati Gercep Beri Pelatihan Barista kepada Kaula Muda di Tasikmalaya
%d blogger menyukai ini: