Daily News

Polisi Amankan Ratusan Botol Miras di Sebuah Kontrakan di Jalan Siliwangi

Barang bukti miras yang berhasil disita polisi. | Priangan.com/Yoga

TASIKMALAYA | Priangan.com – Satuan Resesrse Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota, kembali berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Siliwangi, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya pada Sabtu, 1 Februari 2025, sore.

Miras berbagai jenis tersebut diduga sengaja disimpan sebagai stok untuk diedarkan di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya. Operasi Penggerebekan gudang miras itu berawal dari informasi masyarakat yang menaruh curiga atas aktivitas di kontrakan tersebut.

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, IPTU Jajang Kurniawan mengatakan bahwa pada Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB, anggota piket Sat Resnarkoba menerima laporan melalui telepon dari warga sekitar kontrakan.

“Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera langsung melakukan operasi penggerebekan dan menemukan sebanyak 247 botol miras berbagai merek dan jenis,” kata Jajang Sabtu malam.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga turut menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik gudang miras berinisial H dan D.

“Setelah itu, Sat Resnarkoba segera berkoordinasi dengan Piket Polsek Tawang dan Sat Samapta untuk kemudian mengamankan miras dan miras itu dengan menggunakan mobil truk Dalmas untuk dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota guna proses lebih lanjut,” ujar dia.

Ditambahkan dia, penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum polres Tasikmalaya kota.

Jajang mengapresiasi warga yang proaktif memberikan informasi dan berharap masyarakat selalu terus mewaspadai aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (Yga)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Pentingnya BPJAMSOSTEK untuk Pekerja; Beri Perlindungan Ekstra serta Jaminan Hari Tua
%d blogger menyukai ini: