GARUT | Priangan.com – Proses seleksi calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Kabupaten Garut terus menjadi sorotan. Isu mengenai dugaan pelanggaran aturan dalam syarat pencalonan kembali mencuat, terutama terkait redaksi tambahan yang digunakan oleh panitia seleksi (Pansel).
Polemik bermula dari penafsiran berbeda terhadap kriteria calon yang berkaitan dengan afiliasi politik. Dalam dokumen persyaratan, Pansel mencantumkan frasa tambahan: “pada saat ditetapkan menjadi direksi”, yang dianggap memunculkan tafsir bahwa larangan berstatus sebagai pengurus partai, calon kepala/wakil kepala daerah, maupun calon legislatif hanya berlaku saat calon dinyatakan lolos dan diangkat sebagai direksi.
Padahal, merujuk pada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berlaku, kalimat yang digunakan bersifat lebih tegas tanpa tambahan waktu, yakni: “tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.”
Meski perbedaan tafsir ini menjadi bahan perdebatan, Pansel tetap melanjutkan tahapan seleksi sesuai jadwal. Saat ini, proses sudah memasuki tahap akhir.
“Alhamdulillah, sejak Senin kami sudah melaksanakan psikotes. Hari ini peserta mengikuti tes tertulis dan pembuatan makalah, dan besok akan dilanjutkan dengan wawancara,” ujar Ketua Tim Pansel Direksi PDAM Tirta Intan, H. Nurdin Yana, Selasa (17/6/2025).
Menurut Nurdin, total ada 19 peserta yang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahap lanjutan. Namun, satu orang tidak hadir dalam proses seleksi.
“Untuk posisi Direktur Utama ada lima calon, satu di antaranya tidak hadir. Sementara untuk Direktur Umum diikuti tujuh orang dan Direktur Teknik sebanyak enam orang. Jadi total 18 peserta masih melanjutkan ke tahap akhir,” jelasnya.
Nurdin menyampaikan bahwa pengumuman hasil akhir seleksi akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Insya Allah, tidak lama lagi hasil seleksi akan kami umumkan,” pungkasnya. (Az)