Al-Mawa’idz, majalah terbitan Nahdlatul Ulama atau NU Cabang Tasikmalaya di tahun 1930an, kerap memuat polemik tentang ilmu agama. Polemik itu terjadi antara kiai-kiai NU dengan para ulama yang berhimpun dalam Perkumpulan Guru Ngaji atau PGN.
Para ulama yang ada di dalam PGN atau dikenal juga dengan sebutan ulama Idhar ini sebelumnya sudah menerbitkan majalah bernama Al-Imtisal. Berbagai kontroversi yang menjadi polemik itu berlangsung amat keras, tetapi itu tidak sampai merusak hubungan sosial di antara kedua belah pihak, apalagi menjurus pada tindakan-tindakan yang melibatkan massa atau terjadi bentrok fisik.
Imam Al-Ghazali berkata, “Kita tidak boleh menakar amal ulama dengan ilmu kita, karena bisa jadi amal ulama itu bersandar pada ilmu yang belum kita ketahui.”