Polemik Seleksi Direksi PDAM Garut, GPMPB: Penafsiran Pansel Masih dalam Koridor Hukum

GARUT | Prianga.com — Proses seleksi Direksi PDAM Tirta Intan Garut belakangan memantik perdebatan publik. Pemicu polemik ini adalah munculnya frasa baru dalam dokumen persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel), khususnya terkait status keterlibatan calon dalam aktivitas politik.

Dalam persyaratan tersebut, Pansel mencantumkan redaksi tambahan berbunyi “pada saat ditetapkan menjadi direksi”, yang menafsirkan bahwa calon tidak boleh sedang menjadi pengurus partai, calon kepala/wakil kepala daerah, atau calon legislatif saat dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai direksi.

Padahal dalam ketentuan yang tercantum di Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati, kalimat yang digunakan hanya menyebut: “tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.”

Perbedaan redaksional ini dianggap sebagian kalangan sebagai bentuk pelonggaran syarat dan dituding menyalahi aturan. Namun, di tengah riuh kontroversi, pandangan berbeda justru disampaikan oleh Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Bangsa (GPMPB).

Menurut perwakilan GPMPB, Taufik Rofi, apa yang dilakukan Pansel sejatinya masih berada dalam batas wajar penafsiran administratif.

“Penjelasan Pansel bukan berarti menambah aturan baru, melainkan memberikan kepastian waktu tentang kapan status non-partisan harus berlaku. Dan jika itu ditegaskan saat penetapan menjadi direksi, maka tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” jelas Taufik, Jumat (30/5/2025).

GPMPB juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi proses seleksi jabatan publik dari tekanan opini atau kepentingan politik tertentu. Penyelenggaraan seleksi, menurut mereka, seharusnya dilihat sebagai mekanisme administratif yang sah dan dapat diawasi melalui jalur hukum formal bila ada keberatan.

“Kalau memang ada pihak yang tidak sepakat, saluran seperti DPRD, Ombudsman, atau pengadilan administrasi terbuka untuk ditempuh. Tapi jangan sampai proses ini digiring oleh asumsi liar yang justru merusak semangat profesionalisme,” tegas Taufik.

Lihat Juga :  Puluhan Siswa dan Guru SMA Peradaban Diduga Keracunan Cilok, 13 Masih Dirawat

Lebih jauh, GPMPB mendorong agar semua elemen masyarakat mengawal proses seleksi dengan cara-cara yang objektif dan berlandaskan norma hukum, bukan sekadar kecurigaan atau persepsi personal.

Lihat Juga :  Kesbangpol Garut Soroti Kesetaraan Gender dalam Musda Pemudi PERSIS

Adapun berdasarkan data terakhir, jumlah pelamar yang mendaftar untuk mengisi jabatan strategis di PDAM Tirta Intan Garut tercatat sebagai berikut: 7 orang melamar untuk posisi Direktur Utama, 15 orang untuk posisi Direktur Administrasi dan Keuangan, serta 5 orang untuk posisi Direktur Teknik.

Seleksi ini menjadi sorotan publik, tak hanya karena posisi strategis yang diperebutkan, tetapi juga karena menyangkut harapan masyarakat terhadap peningkatan kinerja layanan air bersih di Kabupaten Garut. (Az)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos