Polemik Dana Desa di Tasikmalaya: 99 Desa Belum Cair, Kepala Desa Pertanyakan Kejelasan Sistem

TASIKMALAYA | Priangan.com – Polemik pencairan dana desa tahap kedua di Kabupaten Tasikmalaya semakin memanas. Hingga awal Desember 2025, tercatat 99 desa belum menerima pencairan dana kategori non-ERMAK, sementara sebagian desa lain sudah menerima dana ERMAK. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur dan kegiatan sosial di tingkat desa.

Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Cigalontang, Asdat Sudrajat, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan pencairan sejak 8 September lalu.

“Dokumentasi penyerahan ada. Desa Tenyonagara cair, sementara desa saya sampai saat ini belum cair. Hanya ERMAK saja yang cair,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Asdat mempertanyakan alasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang menyebut adanya gangguan sistem.

“Kalau memang gangguan, seharusnya semua desa terdampak. Kenapa hanya non-ERMAK yang tidak cair?” katanya.

Ia menilai keterlambatan ini bisa menimbulkan polemik, terutama karena dana tersebut digunakan untuk honorarium guru diniyah dan pembangunan fisik yang sifatnya mendesak.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Guranteng, Kecamatan Pagarageng, Nunu Supriyatna. Menurutnya, kepala desa tidak memiliki kewenangan penuh atas dana desa karena alokasi sudah ditentukan dari pusat.

“Dana desa itu seolah hanya sekadar dihormati, bukan diakui. Kepala desa tidak punya kewenangan sedikitpun, hanya menyampaikan sesuai plot yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Nunu menambahkan, hingga kini baik dana ERMAK maupun non-ERMAK di desanya belum cair. Ia menilai aturan yang berubah di tengah jalan membuat kepala desa terbebani secara moral di hadapan masyarakat.

“Kami sudah bicara di muka umum, membuat perencanaan, tiba-tiba aturan berubah. Ini membenturkan kepala desa dengan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, para kepala desa berencana melakukan audiensi dengan DPMD Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan, menurut Nunu, ribuan kepala desa di Jawa Barat tengah menyiapkan aksi bersama ke Jakarta untuk menuntut kejelasan pencairan dana desa.

Lihat Juga :  Tekan Prevalensi Stunting, Nurhayati Ajak Masyarakat Tasikmalaya Buat MPASI

“Kalau tidak segera cair, pembangunan di desa akan terhambat. Kebersamaan ini penting, meskipun ada desa yang sudah cair tetap akan ikut aksi,” katanya.

Lihat Juga :  Antisipasi Kericuhan, Sekolah di Singaparna dan Mangunreja Sementara Diliburkan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman, menyebut polemik ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

“Di PMK 81 disebutkan bahwa dana desa tahap kedua non-ERMAK kemungkinan besar tidak akan cair. Kami menyayangkan hal ini, dan berharap ada revisi,” ujarnya.

Asep menambahkan, pemerintah daerah melalui bupati sudah berkirim surat ke Kementerian Keuangan untuk meminta peninjauan ulang.

“Ini sangat berdampak pada pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya dan target kinerja para kepala desa. Dana tahap pertama dan kedua seharusnya menjadi lanjutan, tidak bisa dipisah-pisah,” katanya. (yd)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos