Polda Jabar Tahan Endang Juta, Kasus Tambang Pasir Galunggung Siap Naik ke Meja Hijau

TASIKMALAYA | Priangan.com – Pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik atau yang akrab disapa Endang Juta, resmi ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penahanan dilakukan pada Senin (20/10/2025) setelah Endang Juta menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam.

Ia ditahan karena diduga kuat melakukan kegiatan penambangan pasir ilegal di kawasan kaki Gunung Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Bagian Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan kabar penahanan pengusaha yang dikenal cukup berpengaruh di kawasan Galunggung itu.

“Benar, yang bersangkutan (Endang Juta) ditahan oleh penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Saat ini berkas perkara tambang pasir ilegal tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kombes Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).

Hendra menjelaskan, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Ya, kasus galian tambang ini akan segera dilimpahkan ke jaksa karena sudah P21 dan tahap dua,” tegasnya.

Kasus tambang ilegal yang menjerat Endang Juta disebut-sebut sudah cukup lama menjadi perhatian publik. Aktivitas galian pasir di kawasan kaki Gunung Galunggung dinilai merusak lingkungan dan berdampak pada daerah aliran sungai (DAS) di sekitarnya.

Meski demikian, selama ini aktivitas tambang tersebut disebut berjalan mulus tanpa hambatan berarti hingga akhirnya penyidik Polda Jabar menindak tegas dan menetapkan Endang Juta sebagai tersangka. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos