TASIKMALAYA | Priangan.com – Kasus dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya kembali mencuat ke permukaan setelah lama meredup. Perkara tersebut dipastikan akan digelar melalui Gelar Perkara Khusus di Polda Jawa Barat, Selasa, 20 Januari 2026, menyusul laporan pengaduan yang menyeret proyek pengadaan hewan kurban pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025.
Kepastian gelar perkara ini tertuang dalam surat resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Tasikmalaya bernomor B/43/I/RES.1.19/2026/Reskrim tertanggal 17 Januari 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Sastra Wijaya & Partner (SWF) Law Firm selaku kuasa hukum pelapor SG, pengusaha pemenang tender e-katalog pengadaan hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Satreskrim Polres Tasikmalaya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemerasan dalam pelaksanaan pengadaan hewan kurban, sebagaimana laporan pengaduan yang diterima kepolisian pada 11 Agustus 2025. Gelar perkara dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Gelar Perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 748, Kota Bandung.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan hewan kurban bernilai ratusan juta rupiah yang dimenangkan SG melalui sistem e-katalog. Paket pengadaan tersebut mencakup 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan 2 ekor sapi jumbo yang diperuntukkan bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Namun, di balik pelaksanaan proyek, pelapor mengaku menghadapi sejumlah tekanan yang diduga bermuatan pemerasan.
Dalam laporannya, SG menyebut adanya permintaan sejumlah uang terkait penetapan titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL), permintaan persentase dari total nilai proyek yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, hingga dugaan gratifikasi berupa hewan tambahan di luar kontrak resmi. Dugaan tersebut disebut-sebut menyeret nama Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta membenarkan agenda gelar perkara khusus tersebut. Ia menyatakan bahwa kepolisian telah mengundang pihak-pihak terkait guna kepentingan pendalaman perkara. “Benar, Selasa besok kasus dugaan pemerasan pengadaan hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya akan digelar khusus di Polda Jabar,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2026).
Ridwan menambahkan, kehadiran para pihak dalam gelar perkara bersifat tidak wajib. Meski demikian, pelapor memastikan akan hadir memenuhi undangan tersebut. “Kabar resmi saya terima dari kuasa hukum, jadi Selasa saya datang,” kata SG, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang mencuat dalam laporan pengaduan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum mendapatkan respons. (yna/yd)

















