Daily News

Polda Jabar Hentikan Pemanggilan Puluhan Pimpinan Lembaga Keagamaan di Tasikmalaya, Status Kasus Masih Abu-Abu

Koordinator Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi | Yana Taryana

TASIKMALAYA | Priangan.com — Proses pemanggilan terhadap para pemimpin lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, oleh kepolisian akhirnya dihentikan. Namun, penghentian tersebut baru disampaikan secara lisan dan belum disertai dokumen resmi berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pendamping hukum para ulama.

Informasi mengenai penghentian pemanggilan ini disampaikan Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya. Mereka selama ini mendampingi para tokoh agama yang dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2023 oleh Polda Jabar.

Koordinator Tim Advokasi, Andi Ibnu Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan kejelasan apakah penghentian tersebut bersifat permanen atau hanya sementara. Menurut Andi, belum adanya SP3 resmi menjadikan posisi hukum kasus ini tetap menggantung.

“Kami menilai langkah ini belum final. Karena baru disampaikan secara lisan, kami belum bisa menyimpulkan bahwa kasus ini benar-benar ditutup. Apakah nanti akan diikuti SP3 atau ada agenda lanjutan, itu yang masih kami pertanyakan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan konstitusional. Pihaknya berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tidak ditunggangi kepentingan lain di luar aspek yuridis. Andi juga menegaskan, sejauh ini pihak kepolisian belum membeberkan dua alat bukti kuat yang menjadi dasar pemanggilan terhadap 40 lembaga keagamaan, termasuk MUI, DMI, BAZNAS, FKDT, dan IPHI.

Pemanggilan terhadap para tokoh agama ini bermula dari surat yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar tertanggal 26 Maret 2025. Dalam kurun waktu sejak 28 Maret, sebanyak 20 orang dari kalangan ulama dan pimpinan lembaga telah memenuhi panggilan klarifikasi di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Tonton Juga :  Dituduh Syiah Lewat Medsos, Ketua Gerindra Jabar Tempuh Jalur Hukum

Namun, proses tersebut dinilai sarat kejanggalan. Andi mengindikasikan adanya motif politik di balik langkah hukum tersebut, terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya. “Kami menduga kuat ada upaya politisasi penegakan hukum. Ini bukan murni proses klarifikasi hukum, tapi bagian dari strategi kampanye hitam,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam laporan yang menjadi dasar pemanggilan tersebut, tidak dicantumkan identitas pelapor. “Biasanya dalam laporan pidana, kita bisa lihat siapa pelapornya. Tapi dalam kasus ini, pelapor tidak disebutkan, ini yang aneh. Kami sudah dapat data mengenai siapa yang diduga menjadi aktor di balik ini, dan kami akan tempuh langkah hukum untuk mengungkapnya,” tegas Andi.

Sebagai tindak lanjut, Tim Advokasi berencana membawa persoalan ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta menyiapkan jalur hukum lain guna mencari keadilan bagi para ulama yang telah dipanggil. (yna)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: