TASIKMALAYA | Priangan.com – Anggaran belanja internet Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengalokasikan anggaran miliaran rupiah setiap tahun untuk layanan internet, namun identitas penyedia jasa tidak transparan di aplikasi resmi AMEL.
Pada tahun anggaran 2025, Diskominfo menganggarkan lebih dari Rp5,4 miliar. Rinciannya, belanja jaringan intra pemerintah daerah sebesar Rp3,06 miliar untuk Fiber Optik Domestik 300 site dengan bandwidth 100 Mbps per site. Paket lainnya, belanja internet dedicated mixed domestik dan internasional, bandwidth 2000 Mbps dan 500 Mbps, dianggarkan Rp2,418 miliar. Kedua paket menggunakan skema e-purchasing APBD.
Untuk tahun 2026, anggaran belanja internet masih mencapai lebih dari Rp3,6 miliar. Diskominfo mengalokasikan Rp2,359 miliar untuk jaringan intra pemerintah daerah berbasis Fiber Optik Metro-E, bandwidth 100 Mbps per site, SLA 99,9 persen, rasio 1:1. Selain itu, Belanja Jasa Akses Internet Terpusat OPD senilai Rp1,287 miliar disiapkan untuk seluruh OPD, bandwidth 1500 Mbps, SLA ≥ 99 persen, mendukung BGP.
Namun, catatan krusial muncul dari aplikasi resmi AMEL (Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal), platform yang dirancang LKPP untuk menampilkan transparansi pengadaan. Dalam catatan AMEL, kolom “Nama Penyedia” dan “NPWP Penyedia” untuk belanja internet Diskominfo kosong, meski data untuk belanja lain di dinas yang sama tercatat lengkap, termasuk perusahaan PT Trans Indonesia Superkoridor.
Kekosongan ini terjadi empat tahun berturut-turut: 2022, 2023, 2024, hingga 2025. Publik menilai hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan penggunaan dana APBD. Setiap tahun, belanja internet bernilai miliaran rupiah, sehingga identitas penyedia yang tidak muncul menimbulkan kekhawatiran potensi penyimpangan.
Pemerhati Kebijakan Publik, Rico Ibrahim, menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan DPRD Kota Tasikmalaya. “Belanja publik sebesar ini harus bisa dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika identitas penyedia disembunyikan, publik berhak curiga dan meminta audit. Anggaran miliaran tidak boleh menjadi ruang abu-abu,” ujar Rico.
Hingga kini, Diskominfo Kota Tasikmalaya belum memberikan klarifikasi publik terkait alasan identitas penyedia internet tidak ditampilkan, apakah karena keputusan teknis, administratif, atau kebijakan tertentu. Publik dan DPRD Kota Tasikmalaya diharapkan menindaklanjuti temuan ini agar belanja internet pemerintah daerah benar-benar efektif dan akuntabel.
Redaksi mencatat, kekosongan identitas penyedia di AMEL hanyalah salah satu dari beberapa kejanggalan dalam pengadaan jaringan dan internet Diskominfo, yang akan terus dipantau dan dilaporkan secara bertahap. (yna)

















