PMII Soroti Perda Tata Nilai: Akar Polemik Konser Musik Ada di Produk DPRD

TASIKMALAYA | Priangan.com – Polemik pelarangan konser musik di Kota Tasikmalaya terus bergulir, memantik perdebatan luas tentang kebebasan berekspresi dan ruang kreatif anak muda.

Di tengah derasnya kritik terhadap Wali Kota Tasikmalaya, suara berbeda datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Tasikmalaya. Mereka justru menyoroti lembaga legislatif sebagai pihak yang tak bisa lepas tangan dari masalah ini.

Menurut Ketua PC PMII Kota Tasikmalaya, Ardiana Nugraha, akar dari persoalan konser musik bukan semata-mata terletak pada kebijakan eksekutif, melainkan pada salah satu produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD, yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Nilai. Perda ini dinilai menjadi instrumen pembatasan ruang ekspresi publik, terutama di kalangan generasi muda dan pelaku seni.

“Selama ini narasi publik seolah diarahkan untuk menyalahkan Wali Kota, padahal DPRD-lah yang merumuskan dan mengesahkan perda tersebut. Ini ironi besar—mereka membuat aturan, tapi saat aturan itu bermasalah, malah cuci tangan dan menyalahkan eksekutif,” ujar Ardiana kepada Priangan.com, Senin (14/07/2025).

Ia menjelaskan bahwa Perda Tata Nilai memiliki ruang tafsir yang terlalu luas, sehingga kerap digunakan sebagai alat untuk membatasi kegiatan seni dan budaya atas nama moralitas atau norma sosial. Ketidakjelasan indikator dan kriteria dalam perda itu membuat pelarangan konser, pertunjukan, atau kegiatan kreatif lainnya seringkali bersifat subjektif dan tidak terukur.

“Konser musik itu bukan sekadar hiburan. Ada nilai ekonomi, ada kreativitas, ada ruang sosial yang terbangun di sana. Tapi semua itu dipersempit oleh aturan yang sudah tidak relevan dengan zaman,” lanjut Ardiana.

Ia menambahkan, pelarangan konser atau festival musik berdampak langsung pada musisi, pelaku event, UMKM, dan para pekerja sektor informal yang menggantungkan hidup dari kegiatan semacam itu. Ketika akses terhadap panggung dan ruang kreatif dipersempit, maka yang terancam bukan hanya ekspresi budaya, tetapi juga keberlangsungan ekonomi rakyat.

Lihat Juga :  Polres Tasikmalaya Kota Gulung Jaringan Tambang Ilegal, Empat Kasus Diproses Hukum

PMII mendesak agar DPRD segera mengevaluasi dan merevisi Perda Tata Nilai secara menyeluruh. Ardiana menekankan bahwa peraturan yang dibuat tanpa mempertimbangkan dinamika sosial dan perkembangan zaman hanya akan melanggengkan ketimpangan dan ketidakadilan terhadap kelompok-kelompok yang ingin mengekspresikan dirinya secara damai dan produktif.

Lihat Juga :  Laga Sengit! Persib Legend dan KONI All Star Berbagi Skor 3-3 di Tasikmalaya

“Sudah waktunya DPRD Kota Tasikmalaya berhenti bersikap normatif dan mulai mendengar suara dari bawah. Revisi perda bukan hanya soal teknis hukum, ini soal komitmen terhadap demokrasi, hak asasi, dan masa depan ruang publik yang sehat,” ujarnya tegas.

Ia pun mengingatkan bahwa kursi legislatif bukan tempat untuk berlindung dari kritik publik, melainkan ruang tanggung jawab moral atas setiap kebijakan yang dihasilkan. Dalam konteks ini, menurut PMII, DPRD tidak bisa lagi hanya menyalahkan Wali Kota, sementara produk hukum mereka sendiri justru menjadi sumber utama permasalahan.

“Kalau DPRD benar-benar berpihak pada rakyat, maka mereka harus berani mengakui kesalahan dan membuka ruang dialog untuk memperbaiki kebijakan yang mengekang. Jangan sampai rakyat terus dikorbankan oleh aturan yang lahir dari logika masa lalu,” pungkas Ardiana. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos