Daily News

PMII Dorong Pemerintah Bersikap Tegas Atasi Masalah Banjir di Kota Tasik

Ketua umum PC PMII Kota Tasik, Ardiana Nugraha. | Dok. Pribadi

TASIKMALAYA | Priangan.com – Permasalahan banjir terus menjadi ancaman bagi masyarakat Kota Tasikmalaya. Acapkali hujan deras datang, genangan pasti terjadi di berbagai titik dan menghambat aktivitas warga. Menyikapi hal itu, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Tasikmalaya mendorong pemerintah untuk segera bersikap tegas.

Ketua Umum PC PMII Kota Tasikmalaya, Ardiana Nugraha, menegaskan bahwa dengan dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota baru, diharapkan ada perhatian serius terhadap fenomena banjir yang kerap terjadi.

“Jangan sampai Harapan Baru Tasik Maju justru berubah menjadi Harapan Amatir Tasik Banjir,” kata Ardiana dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa, 18 Maret 2025.

Menurutnya, banjir yang terjadi di Kota Tasikmalaya bukan hanya akibat faktor cuaca, namun juga karena disebabkan oleh masalah kompleks seperti alih fungsi lahan, penyempitan sungai, hingga pembangunan di atas daerah aliran sungai (DAS). Ia mencontohkan tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor yang menyegel dan membongkar bangunan di kawasan Puncak yang melanggar aturan tata ruang. Hal serupa diharapkan bisa diterapkan di Kota Tasikmalaya.

“Salah satu contoh nyata adalah bangunan Asia Plaza di Jalan HZ yang berdiri di atas Sungai Cibadodon. Bangunan ini menutupi aliran sungai, menyebabkan penyempitan saluran air, sehingga setiap musim hujan Jalan HZ berubah seperti pemandian air keruh,” jelasnya.

Padahal, smabung Ardiana, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, aliran sungai tersebut termasuk dalam kawasan perlindungan.

Selain itu, ia juga menyoroti kawasan Mangkubumi yang menjadi langganan banjir akibat alih fungsi lahan.

“Dulu, kawasan tersebut merupakan daerah resapan air, sesuai Pasal 34 Ayat 1 Huruf N Perda Nomor 4 Tahun 2012. Namun, kini malah dibangun perumahan Andalusia yang menyebabkan volume air meningkat dan drainase tidak mampu menampungnya. Akibatnya, masyarakat yang dirugikan,” tambahnya.

Tonton Juga :  Timnas Indonesia Berisiko Dihukum AFC Menjelang Pertandingan Melawan China

Maka dari itu, PMII Kota Tasikmalaya mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dalam mengatasi permasalahan ini. Mereka juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dengan menggandeng aparat penegak hukum guna memeriksa izin bangunan.

“Jika ditemukan pelanggaran, jangan ada toleransi. BONGKAR!” tegasnya.

Selain penegakan hukum, PMII juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan upaya mitigasi bencana. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diminta lebih proaktif dalam mengantisipasi banjir dengan menyiapkan strategi mitigasi yang efektif.

“BPBD harus fokus pada mitigasi bencana, misalnya dengan merilis informasi cuaca secara berkala. Jangan sampai masyarakat sudah jadi korban baru sibuk pencitraan dengan narasi penanganan,” pungkasnya. (Wrd)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: