Plh Sekda Tasikmalaya Ditetapkan, Pemkab Siapkan Open Bidding Sekda Definitif

TASIKMALAYA | Priangan.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bergerak cepat memastikan roda pemerintahan tetap berjalan pasca rotasi jabatan Sekretaris Daerah. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya, Roni Akhmad Sahroni, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Tasikmalaya.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1.11.1/-SP/0002/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, tertanggal Selasa, 6 Januari 2026.

Roni Akhmad Sahroni mulai menjalankan tugas sebagai Plh Sekda setelah Mohamad Zen mengalami rotasi jabatan dan kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin, membenarkan penunjukan tersebut. Ia menegaskan, pengangkatan Plh Sekda bersifat otomatis dan wajib dilakukan untuk mencegah kekosongan jabatan strategis di pemerintahan daerah.

“Plh Sekda ini berlaku sejak pelantikan. Tidak boleh ada kekosongan jabatan Sekda karena posisinya sangat vital dalam koordinasi pemerintahan,” kata Iing, Kamis (8/1/2026).

Menurut Iing, langkah selanjutnya adalah mengajukan nama Roni Akhmad Sahroni kepada Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Tasikmalaya. Pengajuan tersebut diperlukan agar kewenangan administratif Sekda dapat berjalan penuh.

“Nama Pak Roni akan segera kami ajukan ke gubernur. Biasanya persetujuan sekitar 15 hari, tetapi dengan sistem aplikasi kepegawaian sekarang, prosesnya bisa lebih cepat,” ujarnya.

Iing juga meluruskan isu yang berkembang terkait rotasi jabatan Mohamad Zen. Ia menegaskan bahwa mutasi tersebut bukan penurunan jabatan, melainkan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan.

“Pak Mohamad Zen tetap berada pada jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II. Jabatan Sekda, kepala dinas, maupun staf ahli itu setara secara eselon. Yang membedakan hanya komponen tunjangan,” jelasnya.

Lihat Juga :  Tingkatkan Mutu Pendidikan, Pemkab Tasik Perbaiki Ratusan Sekolah Rusak

Ia menambahkan, mekanisme rotasi dan penunjukan pejabat tersebut telah sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lihat Juga :  Sejarah Baru! Indonesia Kini Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS!

Lebih lanjut, Iing menyebut penunjukan Plh Sekda sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pemerintahan sambil menunggu proses pengisian jabatan Sekda definitif.

“Pengangkatan Sekda definitif akan dilakukan melalui mekanisme rekrutmen terbuka atau open bidding, sama seperti pengisian sejumlah jabatan kepala dinas yang saat ini juga sedang berjalan,” katanya.

Dengan penunjukan Plh Sekda ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap stabilitas birokrasi tetap terjaga dan proses pelayanan publik tidak terganggu, sembari mempersiapkan seleksi terbuka untuk mendapatkan Sekda definitif yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos