Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 4 Maret 2021. Agendanya adalah pemeriksaan saksi dan/atau ahli serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan. Dalam sidang yang digelar melalui dalam jaringan alias daring atau online ini pemohon menghadirkan tiga orang saksi dan satu orang ahli. Ketiga orang saksi itu adalah Saniah, Mutaqin, dan Suliso. Sedangkan saksi ahlinya Profesor Topo Santoso. Namun, ketiga saksi yang dihadirkan pemohon dinilai tidak relevan, karena tidak ada dalam berkas permohonan. Kuasa hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ali Nurdin, menilai, tidak relevannya saksi yang dihadirkan dengan isi permohonan adalah bentuk kelemahan pemohon dalam membuktikan tuduhan-tuduhan.