Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 4 Maret 2021. Agendanya adalah pemeriksaan saksi dan/atau ahli serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan. Dalam sidang yang digelar melalui dalam jaringan alias daring atau online ini pemohon menghadirkan tiga orang saksi dan satu orang ahli. Ketiga orang saksi itu adalah Saniah, Mutaqin, dan Suliso. Sedangkan saksi ahlinya Profesor Topo Santoso. Namun, ketiga saksi yang dihadirkan pemohon dinilai tidak relevan, karena tidak ada dalam berkas permohonan. Kuasa hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ali Nurdin, menilai, tidak relevannya saksi yang dihadirkan dengan isi permohonan adalah bentuk kelemahan pemohon dalam membuktikan tuduhan-tuduhan.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya; Saksi Pemohon Tidak Relevan, KPU Optimistis Menang di MK
Maret 5, 2021
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Mengungkap Prabu Guru Darmasiksa & Sanghyang Siksa Kandang Karesian
- Mengenal Lebih Dekat Kusumo Utoyo, Sosok Pejuang Bangsa yang Tak Banyak Dikenal
- Gegerhanjuang, Awal Mula Galunggung Jadi Kerajaan
- Ritual Ma’nene; Tradisi Unik Asal Toraja yang Sudah Ada Sejak Lama
- Nikola Tesla; Kisah Si Jenius yang Dijauhkan dari Sejarah
- Raja-Raja Galunggung
- Kiai Haji Aminudin Bustomi; Sosok Agamis dengan Segudang Prestasi dan Hobi Ekstrem
- Harum Nama Kapitan Pattimura, Sang Pejuang dan Simbol Perlawanan Rakyat Maluku
- Fakta Baru “Buser 4 For Wali Kota Tasik”: Bagi-Bagi Duit Habis Rp20 Miliar
- Situ Sanghyang Tasikmalaya