Sengketa hukum Pilkada Kabupaten Tasikmalaya telah usai seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuk palu pada Jumat, 19 Maret 2021. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, ini semua permohonan Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz ditolak. Kuasa Hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ali Nurdin, berucap syukur atas putusan tersebut. Diwawancara melalui panggilan video, Sabtu, 20 Maret 2021, Ali membeberkan, permohonan pemohon tidak diterima MK, karena di antaranya tidak memenuhi syarat permohonan terkait selisih ambang batas.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya; Putusan MK Harus Dihormati Semua Pihak
Maret 20, 2021
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Mengungkap Prabu Guru Darmasiksa & Sanghyang Siksa Kandang Karesian
- Mengenal Lebih Dekat Kusumo Utoyo, Sosok Pejuang Bangsa yang Tak Banyak Dikenal
- Gegerhanjuang, Awal Mula Galunggung Jadi Kerajaan
- Ritual Ma’nene; Tradisi Unik Asal Toraja yang Sudah Ada Sejak Lama
- Nikola Tesla; Kisah Si Jenius yang Dijauhkan dari Sejarah
- Raja-Raja Galunggung
- Kiai Haji Aminudin Bustomi; Sosok Agamis dengan Segudang Prestasi dan Hobi Ekstrem
- Fakta Baru “Buser 4 For Wali Kota Tasik”: Bagi-Bagi Duit Habis Rp20 Miliar
- Harum Nama Kapitan Pattimura, Sang Pejuang dan Simbol Perlawanan Rakyat Maluku
- Nurhayati Effendi, Perempuan Pertama dalam Sejarah Tasikmalaya yang Maju sebagai Calon Wali Kota