Uncategorized

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya; Putusan MK Harus Dihormati Semua Pihak

Sengketa hukum Pilkada Kabupaten Tasikmalaya telah usai seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuk palu pada Jumat, 19 Maret 2021. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, ini semua permohonan Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz ditolak. Kuasa Hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ali Nurdin, berucap syukur atas putusan tersebut. Diwawancara melalui panggilan video, Sabtu, 20 Maret 2021, Ali membeberkan, permohonan pemohon tidak diterima MK, karena di antaranya tidak memenuhi syarat permohonan terkait selisih ambang batas.

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Saya Masro, “Polisi Densus” Khusus Pengamanan Tanjakan
%d blogger menyukai ini: